Mohon tunggu...
Amidi
Amidi Mohon Tunggu... Dosen - bidang Ekonomi

Dosen dan Pengamat Ekonomi

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur Artikel Utama

Pelaku Bisnis Melakukan Kegiatan Bisnis Secara Tidak Resmi Sebaiknya Diakomodasi!

1 Juni 2024   13:58 Diperbarui: 1 Juni 2024   19:49 425
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pusat Kue Subuh Depok di area depan lobi utama Depok Town Square (Detos), Jalan Margonda, Kemiri Muka, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat, Sabtu (2/3/2024).(KOMPAS.com/DINDA AULIA RAMADHANTY)

Dengan semakin sulitnya mencari pekerjaan formal, sementara tuntutan untuk memenuhi kebutuhan tidak bisa ditunda, maka wajar, kalau anak negeri ini mengambil langkah praktis yakni melakoni bisnis skala kecil-kecilan agar memperoleh penghasilan demi memenuhi kebutuhan.

Dalam melakoni bisnis tersebut, mereka terkendala dengan modal dan atau dana untuk menyewa petak yang permanen pada lokasi strategis dan atau lokasi pasar yang sudah disediakan pemerirntah. Sehingga, wajar kalau mereka melakoni unit bisnis mereka secara tidak resmi atau secara liar, mereka menggelar barang dagangannya di lokasi fasilitas publik, di bibir jalan raya, di lokasi perkampungan dan tempat yang mereka anggap bisa dijangkau konsumen.

Bila disimak, rata-rata lokasi tempat mereka melakoni bisnis secara tidak resmi atau liar tersebut akan mengganggu "kenyamanan", menggangu "lalu lalang" kendaraan melintas dan menganggu kelestarian lingkungan disekitar. Apa daya, inilah fakta yang harus disaksikan oleh anak ngeri ini, harus disaksikan oleh pihak yang berkompeten, oleh pihak pemerintah dan jajarannya.

Sebenarnya mereka tahu kalau cara melakoni bisnis tersebut "kurang etis", namun itu terpaksa harus mereka lakukan. Walaupun, mereka harus menghadapi kendala keamanan, kendala "digaruk" oleh petugas ketertiban tata kota dan pihak lain yang terkadang ingin megambil keuntungan dari kesempatan yang tercipta tersebut.

Cendrung Permanen.

Bila dicermati, kegiatan bisnis tidak resmi atau liar yang dilakukan oleh pelaku bisnis tersebut adalah rata-rata pelaku bisnis kecil-kecilan dan biasanya mereka hadir di lokasi yang menjadi "bidikan" mereka tersebut, mereka hadir satu per satu, lama ke lamaan banyak tak terbendung. 

Pertama, mungkin hanya satu orang pelaku bisnis yang menggelar barang dagangannya dengan media meja atau lapak kecil, kemudian dalam perkembangannya, karena dilihat yang lain, lokasi tersebut memungkinkan untuk mereka menggelar barang dagangannya, maka yang lain akan ikut juga.

Sebagai contoh ada lokasi kampung (gang) tidak jauh dari lokasi sekolah, perguruan tinggi, di Palembang, dimana pada gang tersebut pertama ada seseorang menggelar barang dagangannya di depan rumah penduduk pada gang tersebut, karena terlihat mulai banyak konsumen yang datang, maka yang lain ikut pula menggelar barang dagangannya di gang tersebut, sehingga terus bertambah satu per satu.

Akhirnya sepanjang gang tersebut (kiri dan kanan) depan rumah penduduk tersebut dipenuhi oleh pelaku bisnis yang menggelar barang dagangnnya. Sehingga, kegiatan bisnis disana sudah permanen, yang dikenal dengan sebutan pasar pagi, pasar yang berlangsung sekitar jam 5 padi sampai jam 10 siang.

Contoh satu lagi, ada lokasi jalan raya suatu perkampungan yang terdapat komplek perumahan dan sekolah, mulanya hanya satu orang pelaku bisnis yang menggelar barang dagangannya di bibir jalan tersebut, karena terlihat konsumen berdatangan ke lokasi tersebut, akhirnya bertambah satu per satu.

Singkat cerita, kiri kanan jalan raya tersebut sudah dipenuhi pelaku bisnis yang menggelar barang dagangannya. Ditambah lagi ada pihak yang memediasi menyediakan tempat (petak) untuk disewa, maka ramailah pelaku bisnis di lokasi kiri kanan jalan raya tersebut.

Dari fenomena ini, kita akan kesulitan untuk menertibkannya, karena di lokasi tersebut sudah secara permanen dibuat mereka tempat berjualan, ada yang berjualan makanan, buah, sayur dan dilengkapi pula oleh unit bisnis lain, barber shop, service motor, cucian motor dan sebagainya.

Kontribusi Nyata Mereka.

Bila dihubungkan dengan jumlah pengangguran yang terus bertambah dan mengingat negeri ini masih membuthkan banyak pelaku bisnis baru, maka keberadaan mereka memang sangat diharapkan, walaupun mereka melakukan bisnis dengan cara tidak resmi  atau liar dan akan mengganggu ketertiban umum, kenyamanan di sekitar lokasi serta akan menilbulkan ekses lain, seperti akan terjadi kemacetan dijalan yang mana ruas kiri kanan jalan dibuat mereka tempat menggelar barang dagangannya tersebut.

Kita tahu bahwa mereka menjalankan aktivitas bisnis tersebut, dalam rangka untuk memperoleh penghasilan demi memenuhi kebutuhan diri mereka sendiri, dan keluarga. Sebenarnya dengan mereka melakoni bisnis tersebut, tidak hanya mereka akan memperoleh penghasilan, tetapi mereka sudah dapat menciptakan kondisi kondusif, karena mereka tidak sempat lagi "ngerumpi" disibukkan oleh aktivitas bisnis dan memberi kontribusi bagi perekonomian negeri ini.

Tidak sedikit, dari kalangan mereka dengan melakoni bisnis tersebut, mereka dapat meneruskan pendidikan anak, dapat membeli aset (kendaraan) untuk mobilitas aktivitas bisnis mereka, dan dapat menekan jumlah pengangguran yang terus bertambah. Walaupun, terkadang mereka juga menderita "kerugian" pada saat bisnis nya kurang beruntung.

Perlu Perhatian.

Menurut hemat saya, ada beberapa langkah yang harus dilakukan. Pertama, karena pelaku bisnis tidak resmi atau liar tersebut sudah terlanjur dilakukan, sarana/tempat mereka menggelar barang dagangan sudah mereka permanenkan, dan untuk menata kembali dan atau menggeser/memindahkan mereka tidak mudah, maka yang perlu dilakukan adalah mengakomodasi dan atau melakukan penataan, bila perlu formalkan saja, kirim petugas pemerintahan atau tugasi beberapa orang petugas pemerintahan secara formal untuk mengatur jalannya bisnis dilokasi tersebut.

Kedua, jika ada indikasi suatu tempat atau lokasi tersebut akan dijadikan mereka tempat mengelar barang dagangnnya, sebelum terlanjur ramai dan banyak pelaku bisnis yang akan ikut meramaikan lokasi/tempat di sana, maka secepatnya di cegah, dengan jalan meminta mereka pindah ke lokasi yang sudah disediakan.

Ketiga, perlu ada lokasi khusus yang memang disediakan pemerintah untuk mereka menggelar barang dagangannya. Misalnya pemerintah menyewa atau membeli tanah masyarakat dilokasi pemukiman, sekitar satu atau dua kavling, untuk dijasikan tempat mereka berjualan, mereka tidak perlu meneywa (di-gratis-kan), hanya perlu pengaturan oleh petugas saja.

Di dekat pemukinan saya ada salah satu warga yang menyewakan petak yang ia buat dengan memanfaatkan tanahnya yang kosong tersebut untuk dijadikan pasar pagi, namun karena "harus disewa", tempat tersebut hanya ditempati satu-dua pelaku bisnis saja, sehingga lokasi tersebut sepi.

Keempat, pasar yang memang sudah disedikan oleh pemerintah yang maish terlihat kosong tersebut, hendaknya ada kebijakan yang memihak kepada pelaku bisnis kecil-kecilan tersebut, dengan jalan "digratiskan" terlebih dahulu untuk satu sampai dua tahun, kemudian seiiring dengan perkembangan bisnis mereka, maka pada suatu saat baru dipungut bayaran ataus sewa.

Terakhir yang tidak kalah pentingnya adalah bagaimana mengakomodasi pelaku pelaku bisnis skala kecil ini untuk tetap dapat melakoni bisnisnya, tanpa terkendala dengan tempat berjualan, perlu dipahami bahwa mereka butuh hidup, butuh makan, butuh menghidupi keluarganya, sementara aktivitas yang demikianlah yang baru dapat mereka lakoni. Tidak ada salahnya kalau pelaku bisnis kecil-kecilan yang menggelar barang dagangannya secara tidak resmi atau liar tersebut diakomodasi. Selamat Berjuang!!!!!


Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun