* Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
* Hak untuk didengar pendapat  dan keluhan atas  barang dan/atau jasa  yang digunakan;
* Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya  penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
* Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
* Hak untuk diperlakukan  atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
* Hak untuk mendapatkan  kompensasi, ganti rugi dan/atau pengggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
* Hak-hak yang diatur dalam ketentuan  peraturan perundang-undangan lainnya.
      Junjung Tinggi Etika Bisnis.
Baik dalam momen hari-hari biasa, maupun momen Ramadhon ini, idealnya konsumen harus diposisikan sebagai bagian integral unit bisnis para pelaku bisnis. Sadar atau tidak,  bahwa unit bisnis kita bisa maju dan berkembang, karena  tidak terlepas dari peran konsumen selaku pihak yang membeli produk yang kita tawarkan, tidak terlepas dari peran konsumen sebagai pihak yang menentukan bertahan atau tidaknya unit bisnis kita.
     Â
Dalam rangka mempererat hubungan harmonisasi antara pelaku bisnis dengan konsumen, maka tidak ada pilihan, pelaku bisnis harus menjalankan dan atau menjunjung tinggi etika bisnis yang berlaku.