Kemudian adanya indikasi tindakan yang dilakukan mereka agar makanan/minuman yang mereka tawarkan "sedap", mereka  menambahkan bahan atau bumbu penyedap yang berlebihan, sehingga akan menimbulkan efek buruk bagi kesehatan baik jangka pendek maupun jangka panjang.
Tindakan menaikkan harga seenaknya atau semau-nya, bukan rahasia umum. Momen Ramadhon ini sudah menjadi kesempatan emas, para pelaku bisnis untuk menaikkan harga-harga barang atau jasa yang mereka produksi atau mereka jual. Seiring dengan meningkatnya permintaan, biasanya pelaku bisnis berlomba-lomba menaikkan harga barang/jasa yang mereka tawarkan tersebut.
Kenaikan harga tersebut, terkadang tidak rasional lagi, kenaikan harga sampai mencapai angka 20 sampai 40 persen dari harga normal pada hari-hari biasa. Kenaikan harga barang/jasa tersebut, memberatkan konsumen kelas menengah ke bawah.
Â
       Hak Konsumen Terabaikankan.Â
Â
Berdasarkan pengalaman tahun-tahun lalu, selain pelaku bisnis berlomba-lomba melakukan tindakan penyimpangan/melanggar etika bisnis, mereka juga terkadang "mengangkangi" hak-hak konsumen. Seharusnya  konsumen memperoleh hak-hak nya dalam berbelanja atau dalam membeli suatu barang/jasa, namun hak-hak tersebut terkadang tidak diperlakukan sebagaimana mestinya.
Secara umum hak konsumen tersebut meliputi;
Didalam kompas.com,  29 April 2022, dipaparkan bahwa  hak-hak konsumen menurut Undang-undang Perlindungan Konsumen adalah;
* Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
* Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa  tersebut sesuai  dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;