oleh Amidi
 Saya mencermati, tidak sedikit di kalangan konsumen negeri ini dalam membeli suatu produk, "kecewa", karena  produk yang dibelinya, pada saat mau dikonsumsi ternyata tidak memuaskan. Berbagai indikasi yang mengemuka, ada konsumen yang membeli produk, terutama makanan/minuman,  ternyata  sudah kadaluarsa (expired), ada konsumen yang membeli suatu produk, terutama  makanan/minuman ternyata setelah dikonsumsi  "mengganggu" kesehatan, dan masih ada lagi kasus "kekecewaan" yang dialami konsumen.
 Berdasarkan pengalaman, di kalangan konsumen, apabila mereka menghadapi kasus tersebut, mereka tidak bisa berbuat banyak, paling-paling mereka  "menggerutu", atau  "mendiamkan saja kasus tersebut". Sepertinya mereka berada dalam posisi yang tidak  "berdaya".
Dalam momentum Ramadhon, biasanya kasus-kasus tersebut sering sekali dihadapi oleh konsumen. Kasus-kasus yang menerpa konsumen pada hari-hari biasa, biasanya  akan lebih banyak lagi terjadi pada momen dibulan Ramadhon ini,
       Kasus Penyimpangan/Pelanggaran.
Dalam melakoni unit bisnis-nya, tidak sedikit pelaku bisnis yang entah sengaja atau tidak, melakukan tindakan yang melanggar etika bisnis yang berlaku, baik pelanggaran terhadap produk yang mereka tawarkan/jual maupun pelanggaran terhadap hak-hak konsumen.
Produk, terutama makanan/minuman yang mereka tawarkan/jual  disinyalir sudah kadaluarsa (expired), apalagi pada kemasan makanan/minuman tersebut tidak tercantum atau tidak dicantumkan masa pakai atau tanggal kadaluarsa-nya.
 Kemudian, ada lagi tindakan,  mencampur produk yang baik dengan produk yang kadaluarsa dan atau produk yang rusak, bisanya  terdapat pada makanan/minuman yang dijual dalam bentuk kemasan "parcel" di momen bulan Ramadhon ini.
Begitu juga para pelaku bisnis skala kecil atau pedagang Kami Lima (K-5) yang menggelar barang dagangannya, seperti buah, di atas nya buah yang manis atau buah yang baik sementara pada bagian dalam buah yang masam atau yang rusak/jelek.
Produk makanan/minuman yang ditawarkan/dijual terindikasi menggunakan bahan pengawet dari bahan berbahaya atau adanya kandungan bahan kimia atau senyawa kimia pada kemasan atau pada produk yang ditawarkan/dijual, dan adanya indikasi mereka  menggunakan pewarna makanan/minuman dari bahan  pewarna kain, serta masih ada lagi indikasi tindakan yang dilakukan pelaku bisnis atas penyimpangan/pelanggaran etika bisnis, dalam atribut produk makanan/minuman  tersebut.
Indikasi adanya tindakan mencampur produk halal dengan produk yang tidak halal. Tidak jarang daging sapi yang ditawarkan/dijual tersebut, mereka campur dengan daging hewan yang diharamkan  dalam syariat agama orang yang sedang menjalankan ibadah puasa tersebut.