DI atas sudah disampaikan bahwa tutup-nya gerai dan atau unit usaha di negeri ini karena terimbas oleh dampak pandemi yang saat ini sudah mulai mereda dan mudah-mudahan sudah menjadi endemi. Kemudian akan disusul oleh adanya dampak resesi ekonomi yang ,melanda dunia belakangan ini.
Tidak hanya itu, bila kita cermati, ada beberapa penyebab lainnya yang merupakan efek domino dari pandemi dan atau resesi ekonomi yang mulai terasa tersebut.
Pandemi memberi dampak unit usaha melakukan tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Denagan semakin banyaknya karyawan/pegawai pada unit usaha yang di PHK, maka semakin banyak anak negeri ini yang tidak memiliki pendapatan.Â
Dampak selanjutnya adalah pendapatan per kapita turun, yang akan menekan daya beli (purchasing power).Â
Akibat daya beli anak negeri ini turun, maka akan berdampak pada penurunan pendapatan pada unit usaha yang ada. Dampak berikutnya adalah pada unit usaha tersebut akan terjadi stagnan dan atau pengurangan volume produksi atau volume penjualan.Â
Turunnya volume produksi atau penjualan tersebut, kembali akan menciptakan tindakan PHK kembali. Fenomena ini akan terus berputar bak lingkaran gajah (meminjam istilah Malaysia) atau bak lingkaran setan.
Langkah apa yang harus dilakukan?
Pertama. Unit usaha harus secepatnya melakukan langkah antisipasi yakni menekan biaya operasional dengan jalan penghematan di sana sini, baik dari sisi komponen biaya maupun dari sisi komponen beban.Â
Misalnya, jika dirasakan biaya listrik bisa lebih hemat menggunakan listrik captive (pengadaan tenaga listrik sendiri atau non PLN), mengapa tidak kita gunakan.
Kedua. Berhubungan dengan efisiensi dari sisi biaya tersebut, maka pemerintah harus membantu meringankan pajak, biaya perizinan, dan sedapat mungkin diberikan berbgai ragam incentif kepada unit usaha, terutama unit usaha yang operasionalnya sudah mulai terganggu tersebut.
Ketiga. Perlu dilakukan ragam unit usaha. Unit usaha yang kita lakoni tersebut harus didampingi dengan unit usaha lain, untuk saling menutupi, Ini penting, jika terjadi kelesuan (baca:sepi) pada unit usaha yang satu, maka akan ditutupi oleh unit usaha yang lain.Â