Mohon tunggu...
amellia zahro
amellia zahro Mohon Tunggu... Mahasiswa - ~amellia~
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

realita waktu

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Betapa Pentingnya Konstituasi bagi Sebuah Negara

10 November 2021   23:04 Diperbarui: 10 November 2021   23:14 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apa si konstitusi menurut ahli yang pertama? 

Konstitusi menurut ahli yang pertama menurut E.C.S. Wade dan G. Philips, adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut.

Perbedaan Dasar Negara Dengan Konstitusi Ternyata Mudah Dipahami

Dasar negara bukan kata yang asing bagi sebagian besar masyarakat Indonesia, sejak jaman sekolah dasar kita sudah belajar apa itu dasar negara, begitu juga dengan konstitusi.

Adakah yang tahu apa perbedaan dasar negara dengan konstitusi? 

Agar lebih jelas mari kita bahas terlebih dahulu satu persatu apa itu dasar negara dan apa itu contoh konstitusi tertulis. Dasar negara adalah landasan hukum dan pedoman ke tatanegaraan yang mencakup semua aspek kehidupan. Dimana di Indonesia, dasar negara kita adalah Pancasila. Ada kedudukan pancasila sebagai dasar negara Indonesia yaitu:

1.Sumber hukum dasar nasional

2.Sumber cita-cita dan tujuan nasional

3.Sumber penyelenggaraan negara

4.Sumber semangat konstitusi

5.Sumber norma tertinggi

Jika dilihat dari 5 kedudukan Pancasila dalam kehidupan masyarakat Indonesia diatas maka Pancasila mempunyai pengaruh yang sangat tinggi dalam nilai-nilai kehidupan berbangsa. Pancasila sebagai dasar negara, diharapkan senantiasa menjadi acuan sebagai pedoman hidup agar bangsa ini aman dan sejahtera.

Apa si konstitusi itu sendiri?

Konstitusi adalah undang-undang dasar yang mengatur hubungan kerjasama antara negara untuk rakyatnya. Di Indonesia yang menjadi konstitusi adalah Undang Undang Dasar 1945. Sejak proklamasi kemerdekaan diumumkan hingga kini, ada periodisasi konstitusi di Indonesia yaitu:

Dari 18 Agustus 1945 hingga 27 Desember 1949 adalah masa UUD 1945 dimana saat itu KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat) telah merumuskan dan mengesahkan UUD 1945 sebagai konsititusi negara Indonesia.

Dari 27 Desember 1949 hingga 17 Agustus 1950 adalah masa UUD RIS (Republik Indonesia Serikat). Perubahan ini dilakukan karena saat itu negara Indonesia berubah bentuknya, dari negara kesatuan menjadi negara serikat.

Dari 17 Agustus 1950 hingga 5 Juli 1959 adalah masa UUD Sementara. Ketika itu terjadi maka akan mengakibatkan bentuk negara kembali ke negara kesatuan, namun menggunakan sistem demokrasi parlementer.

Dari 5 Juli 1959 hingga 19 Oktober 1999 adalah masa kembalinya ke UUD 1945. Namun di demokrasi era reformasi dilakukan perubahan pada pasal-pasal yang dianggap bermasalah dan tanggal 19 Oktober 1999 adalah ditetapkannya pada UUD 1945 yang pertama.

Melihat perjalanan panjang konstitusi di Indonesia, dapat dilihat betapa pentingnya sebuah konstitusi bagi sebuah negara. Dan sebuah konstitusi tidak bisa kaku karena selama dunia berkembang maka negara tersebut harus terus menyesuaikan diri, hal ini boleh dilakukan selama perubahan konstitusi tersebut tidak menyimpang dari dasar negara yang sudah ditetapkan.

Beberapa perbedaan dasar negara dengan konstitusi itu?

1.Dasar negara adalah pandangan hidup suatu bangsa.

Konsitusi adalah peraturan yang mendukung terlaksananya sebuah dasar negara dalam suatu negara.

2.Dasar negara adalah nilai-nilai pokok kehidupan dalam suatu negara.

Konstitusi adalah penjabaran dari dasar negara untuk menjamin warganya melaksanakan apa yang tertuang dalam dasar negara.

3.Dasar negara dalam perkembangannya tidak mungkin berubah sesuai dengan perkembangan jaman, karena dalam dasar negara hanya terdapat nilai-nilai pokok kehidupan bernegara saja.

Konstitusi dalam perkembangannya bisa ada kemungkinan untuk dirubah (lihat periode 5 Juli 1959 -- 19 Oktober 1999 konstitusi di Indonesia).

Apakah bisa di praktikkan?

Jika di praktikkan sebuah sejarah UUD masih terlalu luas untuk dijadikan pedoman hukum dalam bermasyarakat, oleh karena itu, akan dibuat berbagai macam keputusan baik oleh presiden atau menteri-menterinya untuk mengatur dalam melayani masyarakat.

Selama keputusan-keputusan tersebut tidak menyimpang dari undang-undang dasar maka keputusan tersebut dianggap sah, setelah melalui berbagai macam birokrasi yang harus ditempuh agar keputusan tersebut tidak merugikan rakyat dan betul-betul bermanfaat bagi rakyat. Indonesia memiliki konstitusi yaitu Undang-undang Dasar atau UUD 1945. 

Konstitusi sendiri merupakan sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintah negara yang biasanya berbentuk dokumen tertulis. Konstitusi tidak mengatur hal-hal yang terperinci melainkan hanya menjabarkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar bagi peraturan-peraturan lainnnya. Di Indonesia sendiri konstitusi atau hukum dasar dibagi menjadi dua, yaitu hukum dasar tertulis contohnya UUD, dan hukum dasar tidak tertulis contohnya konvensi atau pidato presiden.

Fungsi konstitusi sendiri ternyata berbeda-beda dalam setiap negara

Tergantung dari kebijakan yang mereka buat yang bisa kita ketahui itu:

Fungsi Konstitusi secara umum

1. Konstitusi berfungsi membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak terjadi wewenang-wewenang yang dapat dilaukan oleh pemerintah, sehingga hak-hak bagi warga negara dapat terlindungi dan tersalurkan.

2. Konstitusi berfungsi sebagai piagam kelahiran suatu negara

3. Fungsi konstitusi sebagai sumber hukum tertinggi

4. Fungsi konstitusi sebagai alat membatasi kekuasaan

5. Konstitusi berfungsi sebagai identitas nasional dan lambang

6. Konstitusi berfungsi sebagai pelindung hak asasi manusia dan kebebasan warga suatu negara

Adapun Konstitusi tertulis adalah aturan-aturan pokok dasar negara, bangunan negara, dan tata negara, beserta aturan dasar lainnya yang mengatur kehidupan suatu bangsa di dalam hukum negara tersebut.

Sedangkan Konstitusi tidak tertulis/ konvensi adalah konstitusi berupa kebiasaan ke tatanegaraan yang sering timbul. Pidato presiden juga bisa menjadi konstitusi konvensi. Konstitusi bersifat Fleksibel.

Tujuan-tujuan adanya konstitusi secara ringkas  

Konstitusi bertujuan untuk memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik. Tujuan ini berfungsi untuk membatasi kekuasaan penguasa sehingga tidak melakukan tindakan yang merugikan masyarakat banyak.

Itulah berbagai info mengenai konstitusi negara semoga bermanfaat, Terima Kasih

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun