Mohon tunggu...
amellia zahro
amellia zahro Mohon Tunggu... Mahasiswa - ~amellia~
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

realita waktu

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Betapa Pentingnya Konstituasi bagi Sebuah Negara

10 November 2021   23:04 Diperbarui: 10 November 2021   23:14 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2.Dasar negara adalah nilai-nilai pokok kehidupan dalam suatu negara.

Konstitusi adalah penjabaran dari dasar negara untuk menjamin warganya melaksanakan apa yang tertuang dalam dasar negara.

3.Dasar negara dalam perkembangannya tidak mungkin berubah sesuai dengan perkembangan jaman, karena dalam dasar negara hanya terdapat nilai-nilai pokok kehidupan bernegara saja.

Konstitusi dalam perkembangannya bisa ada kemungkinan untuk dirubah (lihat periode 5 Juli 1959 -- 19 Oktober 1999 konstitusi di Indonesia).

Apakah bisa di praktikkan?

Jika di praktikkan sebuah sejarah UUD masih terlalu luas untuk dijadikan pedoman hukum dalam bermasyarakat, oleh karena itu, akan dibuat berbagai macam keputusan baik oleh presiden atau menteri-menterinya untuk mengatur dalam melayani masyarakat.

Selama keputusan-keputusan tersebut tidak menyimpang dari undang-undang dasar maka keputusan tersebut dianggap sah, setelah melalui berbagai macam birokrasi yang harus ditempuh agar keputusan tersebut tidak merugikan rakyat dan betul-betul bermanfaat bagi rakyat. Indonesia memiliki konstitusi yaitu Undang-undang Dasar atau UUD 1945. 

Konstitusi sendiri merupakan sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintah negara yang biasanya berbentuk dokumen tertulis. Konstitusi tidak mengatur hal-hal yang terperinci melainkan hanya menjabarkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar bagi peraturan-peraturan lainnnya. Di Indonesia sendiri konstitusi atau hukum dasar dibagi menjadi dua, yaitu hukum dasar tertulis contohnya UUD, dan hukum dasar tidak tertulis contohnya konvensi atau pidato presiden.

Fungsi konstitusi sendiri ternyata berbeda-beda dalam setiap negara

Tergantung dari kebijakan yang mereka buat yang bisa kita ketahui itu:

Fungsi Konstitusi secara umum

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun