2.Dasar negara adalah nilai-nilai pokok kehidupan dalam suatu negara.
Konstitusi adalah penjabaran dari dasar negara untuk menjamin warganya melaksanakan apa yang tertuang dalam dasar negara.
3.Dasar negara dalam perkembangannya tidak mungkin berubah sesuai dengan perkembangan jaman, karena dalam dasar negara hanya terdapat nilai-nilai pokok kehidupan bernegara saja.
Konstitusi dalam perkembangannya bisa ada kemungkinan untuk dirubah (lihat periode 5 Juli 1959 -- 19 Oktober 1999 konstitusi di Indonesia).
Apakah bisa di praktikkan?
Jika di praktikkan sebuah sejarah UUD masih terlalu luas untuk dijadikan pedoman hukum dalam bermasyarakat, oleh karena itu, akan dibuat berbagai macam keputusan baik oleh presiden atau menteri-menterinya untuk mengatur dalam melayani masyarakat.
Selama keputusan-keputusan tersebut tidak menyimpang dari undang-undang dasar maka keputusan tersebut dianggap sah, setelah melalui berbagai macam birokrasi yang harus ditempuh agar keputusan tersebut tidak merugikan rakyat dan betul-betul bermanfaat bagi rakyat. Indonesia memiliki konstitusi yaitu Undang-undang Dasar atau UUD 1945.Â
Konstitusi sendiri merupakan sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintah negara yang biasanya berbentuk dokumen tertulis. Konstitusi tidak mengatur hal-hal yang terperinci melainkan hanya menjabarkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar bagi peraturan-peraturan lainnnya. Di Indonesia sendiri konstitusi atau hukum dasar dibagi menjadi dua, yaitu hukum dasar tertulis contohnya UUD, dan hukum dasar tidak tertulis contohnya konvensi atau pidato presiden.
Fungsi konstitusi sendiri ternyata berbeda-beda dalam setiap negara
Tergantung dari kebijakan yang mereka buat yang bisa kita ketahui itu:
Fungsi Konstitusi secara umum