Jika dilihat dari 5 kedudukan Pancasila dalam kehidupan masyarakat Indonesia diatas maka Pancasila mempunyai pengaruh yang sangat tinggi dalam nilai-nilai kehidupan berbangsa. Pancasila sebagai dasar negara, diharapkan senantiasa menjadi acuan sebagai pedoman hidup agar bangsa ini aman dan sejahtera.
Apa si konstitusi itu sendiri?
Konstitusi adalah undang-undang dasar yang mengatur hubungan kerjasama antara negara untuk rakyatnya. Di Indonesia yang menjadi konstitusi adalah Undang Undang Dasar 1945. Sejak proklamasi kemerdekaan diumumkan hingga kini, ada periodisasi konstitusi di Indonesia yaitu:
Dari 18 Agustus 1945 hingga 27 Desember 1949 adalah masa UUD 1945 dimana saat itu KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat) telah merumuskan dan mengesahkan UUD 1945 sebagai konsititusi negara Indonesia.
Dari 27 Desember 1949 hingga 17 Agustus 1950 adalah masa UUD RIS (Republik Indonesia Serikat). Perubahan ini dilakukan karena saat itu negara Indonesia berubah bentuknya, dari negara kesatuan menjadi negara serikat.
Dari 17 Agustus 1950 hingga 5 Juli 1959 adalah masa UUD Sementara. Ketika itu terjadi maka akan mengakibatkan bentuk negara kembali ke negara kesatuan, namun menggunakan sistem demokrasi parlementer.
Dari 5 Juli 1959 hingga 19 Oktober 1999 adalah masa kembalinya ke UUD 1945. Namun di demokrasi era reformasi dilakukan perubahan pada pasal-pasal yang dianggap bermasalah dan tanggal 19 Oktober 1999 adalah ditetapkannya pada UUD 1945 yang pertama.
Melihat perjalanan panjang konstitusi di Indonesia, dapat dilihat betapa pentingnya sebuah konstitusi bagi sebuah negara. Dan sebuah konstitusi tidak bisa kaku karena selama dunia berkembang maka negara tersebut harus terus menyesuaikan diri, hal ini boleh dilakukan selama perubahan konstitusi tersebut tidak menyimpang dari dasar negara yang sudah ditetapkan.
Beberapa perbedaan dasar negara dengan konstitusi itu?
1.Dasar negara adalah pandangan hidup suatu bangsa.
Konsitusi adalah peraturan yang mendukung terlaksananya sebuah dasar negara dalam suatu negara.