1. Konstitusi berfungsi membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak terjadi wewenang-wewenang yang dapat dilaukan oleh pemerintah, sehingga hak-hak bagi warga negara dapat terlindungi dan tersalurkan.
2. Konstitusi berfungsi sebagai piagam kelahiran suatu negara
3. Fungsi konstitusi sebagai sumber hukum tertinggi
4. Fungsi konstitusi sebagai alat membatasi kekuasaan
5. Konstitusi berfungsi sebagai identitas nasional dan lambang
6. Konstitusi berfungsi sebagai pelindung hak asasi manusia dan kebebasan warga suatu negara
Adapun Konstitusi tertulis adalah aturan-aturan pokok dasar negara, bangunan negara, dan tata negara, beserta aturan dasar lainnya yang mengatur kehidupan suatu bangsa di dalam hukum negara tersebut.
Sedangkan Konstitusi tidak tertulis/ konvensi adalah konstitusi berupa kebiasaan ke tatanegaraan yang sering timbul. Pidato presiden juga bisa menjadi konstitusi konvensi. Konstitusi bersifat Fleksibel.
Tujuan-tujuan adanya konstitusi secara ringkas Â
Konstitusi bertujuan untuk memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik. Tujuan ini berfungsi untuk membatasi kekuasaan penguasa sehingga tidak melakukan tindakan yang merugikan masyarakat banyak.
Itulah berbagai info mengenai konstitusi negara semoga bermanfaat, Terima Kasih