Metode Pembebasan Pajak (Tax Exemption Method)
Â
Full Exemption Method: Penghasilan dari luar negeri bukan merupakan penghasilan yang dikenai pajak di dalam negeri.
Total PPh terutang 25% x Rp100.000.000,00 = Rp25.000.000,00
Tax Exemption at the Top: Penghasilan dari luar negeri tetap merupakan objek pajak di dalam negeri. Namun, terhadap penghasilan tersebut diberikan pembebasan pajak yang dihitung dimulai dari lapisan pajak tertinggi.
Wajib Pajak ABC penduduk Negara X dalam tahun 2020 memperoleh penghasilan sebagai berikut:
- dari dalam negeri               Rp 75.000.000,00
- dari luar negeri (Negara Y) Â Â Â Â Rp 75.000.000,00
Rp 150.000.000,00
Tarif PPh Negara X:
- s.d Rp 100.000.000,00, tarif 20%
- di atas Rp100.000.000,00, tariff 25% Tarif PPh Negara Y 30%.
Jawab:
Total PPh terutang:
- 20% x Rp100.000.000,00 Â Â Â = Rp 20.000.000,00
- 25% x Rp50.000.000,00 Â Â Â Â = Rp 12.500.000,00
Total PPh terutang                              Rp 32.500.000,00
Pembebasan pajak: