Tax Exemption at the Bottom: Penghasilan dari luar negeri tetap merupakan objek pajak di dalam negeri. Namun, terhadap penghasilan tersebut diberikan pembebasan pajak yang dihitung dimulai dari lapisan pajak terendah.
Contoh:
Wajib Pajak ABC penduduk Negara X dalam tahun 2020 memperoleh penghasilan sebagai berikut:
- dari dalam negeri          Rp  75.000.000,00
- dari luar negeri (Negara Y)   Rp  75.000.000,00
Rp150.000.000,00
Jawab:
Tarif PPh Negara X:
- s.d Rp 100.000.000,00, tarif 20%
- di atas Rp100.000.000,00, tariff 25% Tarif PPh Negara Y 30%.
PPh terutang
Total PPh terutang:
20% x Rp100.000.000,00 Â Â Â = Rp 20.000.000,00
25% x Rp50.000.000,00 Â Â Â Â = Rp 12.500.000,00
Total PPh terutang                            Rp 32.500.000,00