Mohon tunggu...
Aman Zendrate
Aman Zendrate Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa

Membagikan artikel yang bermanfaat dalam bidang pajak, PPN PPnBM

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

PPN, PPnBM, PBB atau Bea Materai

24 Juni 2022   20:41 Diperbarui: 24 Juni 2022   20:47 434
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) merupakan Pajak yang dikenakan untuk penjualan barang-barang yang tergolong sebagai barang mewah. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau UU PPN, barang-barang yang termasuk ke dalam PPnBM adalah barang-barang berikut ini.

a)Barang yang dikonsumsi oleh kalangan atas atau mereka yang memiliki penghasilan tinggi.

b)Barang yang hanya bisa dikonsumsi oleh masyarakat tertentu saja.

c)Barang yang bukan kebutuhan pokok masyarakat.

d)Barang yang dikonsumsi supaya bisa menunjukkan kelas sosial.

Tarif PPnBM

tarif PPnBM sesuai dengan Undang-Undang nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Tarifnya adalah sebagai berikut.

-Tarif PPnBM akan memiliki perbedaan penggunaan sesuai dengan klasifikasi barang yang tergolong mewah.

-Tarif bisa didasarkan sesuai dengan konsultasi dengan DPR.

-Tarif PPnBM paling rendah nya adalah 10% dan maksimal nya adalah 20%.

-Supaya kegiatan ekspor di Indonesia makin meningkat, maka PPnBM bisa diberikan nilai sebesar 0% jika produsen mengekspor barang mewah itu. Tarif dari PPN mobil dan barang mewah lainnya akan dikenakan lewat cara mengalikan nilai dasar pengenaan pajak mobil dengan besaran tarif PPnBM.

Contoh perhitungan PPnBM

Mr. Ronald mengimpor barang kena pajak mewah dengan nilai impor sebesar Rp7.500.000 dan tarif PPnBM sebesar 15%. Dasar pengenaan tarif PPnBM adalah Rp7.500.000 dengan tarif PPN sebesar 10%.

Penyelesaian :

PPN akan dihitung dengan cara mengalihkan tarif PPN dengan dasar pengenaan pajak.

PPN = 10% X Rp7.500.000

PPN = Rp750.000

PPnBM bisa dihitung dengan cara mengalikan tarif PPnBM dengan dasar pengenaan pajak (DPP)

PPnBM = 15% * Rp7.500.000

PPnBM = Rp1.125.000

Dalam PP No. 73/2019 pasal 4 disebutkan tarif PPnBM untuk kendaraan berpenumpang kurang 10 orang termasuk pengemudi dan kapasitas silinder kurang 3.000 cc mendapat tarif antara lain, 15%, 20%, 25% dan 40%. Angka tarif ini berdasarkan konsumsi bahan bakar dan emisi gas buang kendaraan. Semakin irit dan ramah lingkungan tarifnya semakin rendah. Untuk LCGC masuk katagori irit bahan bakar, sehingga terkena tarif 15%. Tarif sebesar 15% ini dihitung dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) kendaraan. Untuk mendapatkan DPP didapat dari bobot dikalikan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

Dalam Permendagri No. 1/2021 Untuk LCGC masuk katagori minibus dimana bobotnya 1,05. Setelah dapat DPP baru dikalikan tarif berdasarkan PP No. 73/2019 yang sebesar 15 persen. Baru hasil pengalian DPP X tarif berdasarkan PP 73/2019 dikalikan tarif PPnBM sebesar 3 persen.

Contoh kasus

Mobil Daihatsu Ayla R otomatis dimana NJKB-nya adalah Rp 115 juta, sehingga didapat DPP adalah sebesar Rp 120.750.000. Besaran tarif PPnBM untuk LCGC adalah 15 persen dari DPP, maka untuk Ayla R AT adalah 120.750.000 X 15% yakni Rp 18.112.500.

Pada kuartal ke-4 dimana tidak mendapatkan diskon sama sekali maka PPnBm yang harus dibayar adalah Rp 18.112.500 x 3% = Rp 543.375.

Untuk kuartal ke-3, ke-2 dan ke-1 mendapatkan PPnBMnya masing-masing Rp 362.250, Rp 181.125 dan bebas sama sekali untuk kuartal pertama.

Contoh kasus 1.

PT A merupakan produsen mobil. Dalam menghasilkan mobil, PT A juga membeli AC yang akan dipasang pada mobil yang dihasilkannya. Atas perolehan AC tersebut, PT A telah membayar PPnBM senilai Rp350.000. Kemudian, berapa besaran PPN dan PPnBM yang seharusnya dibayarkan PT A?

Jawaban :

Apabila harga produksi mobil senilai Rp110.000.000 dan keuntungan yang diinginkan PT A senilai Rp40.000.000 maka harga jual mobil tersebut senilai Rp150.350.000. Dengan demikian, DPP atas mobil tersebut adalah senilai Rp150.350.000. Selanjutnya, tarif PPnBM atas mobil yang diproduksi oleh PT A ialah sebesar 20%.

Pajak yang terutang atas penyerahan BKP yang tergolong mewah tersebut.

PPN = 10 % x Rp. 150.350.000

        = Rp. 15.035.000

Ppnbm = 20 % Rp. 150.350.000

              = Rp. 30.070.000

Berdasarkan penghitungan di atas maka besaran PPN dan PPnBM adalah Rp15.035.000 dan Rp30.070.000.

Contoh kasus 2.

Pihak A melakukan pembelian sepeda motor dari pihak B yang terikat dengan kontrak pembelian. Apabila dalam pembuatan kontrak atau perjanjian tertulis bahwa dalam kontrak sebesar Rp130.000.000 secara tegas dinyatakan sudah termasuk PPN (sebesar 10%) dan PPnBM (sebesar 20%). Berapakah besaran PPN dan PPnBM yang terutang?

Jawaban:

PPN yang terutang = t/(110+20) x nilai kontrak

                                  = 10/(110+20) x Rp. 130.000.000

                                  = Rp. 10.000.000

Ppnbm yang terutang = t/(110+20) x nilai kontrak

                                         = 10/(110+20) x Rp. 130.000.000

                                         = Rp. 20.000.000

Rumus penghitungan PPN dan PPnBM yang digunakan di atas telah diatur dalam Pasal 11 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 (PP 1/2012). Merujuk pada uraian di atas, besaran PPN dan PPnBM yang terutang adalah Rp10.000.000 dan Rp20.000.000.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun