Contoh perhitungan PPnBM
Mr. Ronald mengimpor barang kena pajak mewah dengan nilai impor sebesar Rp7.500.000 dan tarif PPnBM sebesar 15%. Dasar pengenaan tarif PPnBM adalah Rp7.500.000 dengan tarif PPN sebesar 10%.
Penyelesaian :
PPN akan dihitung dengan cara mengalihkan tarif PPN dengan dasar pengenaan pajak.
PPN = 10% X Rp7.500.000
PPN = Rp750.000
PPnBM bisa dihitung dengan cara mengalikan tarif PPnBM dengan dasar pengenaan pajak (DPP)
PPnBM = 15% * Rp7.500.000
PPnBM = Rp1.125.000
Dalam PP No. 73/2019 pasal 4 disebutkan tarif PPnBM untuk kendaraan berpenumpang kurang 10 orang termasuk pengemudi dan kapasitas silinder kurang 3.000 cc mendapat tarif antara lain, 15%, 20%, 25% dan 40%. Angka tarif ini berdasarkan konsumsi bahan bakar dan emisi gas buang kendaraan. Semakin irit dan ramah lingkungan tarifnya semakin rendah. Untuk LCGC masuk katagori irit bahan bakar, sehingga terkena tarif 15%. Tarif sebesar 15% ini dihitung dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) kendaraan. Untuk mendapatkan DPP didapat dari bobot dikalikan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Dalam Permendagri No. 1/2021 Untuk LCGC masuk katagori minibus dimana bobotnya 1,05. Setelah dapat DPP baru dikalikan tarif berdasarkan PP No. 73/2019 yang sebesar 15 persen. Baru hasil pengalian DPP X tarif berdasarkan PP 73/2019 dikalikan tarif PPnBM sebesar 3 persen.