= Rp. 20.000.000
Rumus penghitungan PPN dan PPnBM yang digunakan di atas telah diatur dalam Pasal 11 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 (PP 1/2012). Merujuk pada uraian di atas, besaran PPN dan PPnBM yang terutang adalah Rp10.000.000 dan Rp20.000.000.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!