Contoh kasus
Mobil Daihatsu Ayla R otomatis dimana NJKB-nya adalah Rp 115 juta, sehingga didapat DPP adalah sebesar Rp 120.750.000. Besaran tarif PPnBM untuk LCGC adalah 15 persen dari DPP, maka untuk Ayla R AT adalah 120.750.000 X 15% yakni Rp 18.112.500.
Pada kuartal ke-4 dimana tidak mendapatkan diskon sama sekali maka PPnBm yang harus dibayar adalah Rp 18.112.500 x 3% = Rp 543.375.
Untuk kuartal ke-3, ke-2 dan ke-1 mendapatkan PPnBMnya masing-masing Rp 362.250, Rp 181.125 dan bebas sama sekali untuk kuartal pertama.
Contoh kasus 1.
PT A merupakan produsen mobil. Dalam menghasilkan mobil, PT A juga membeli AC yang akan dipasang pada mobil yang dihasilkannya. Atas perolehan AC tersebut, PT A telah membayar PPnBM senilai Rp350.000. Kemudian, berapa besaran PPN dan PPnBM yang seharusnya dibayarkan PT A?
Jawaban :
Apabila harga produksi mobil senilai Rp110.000.000 dan keuntungan yang diinginkan PT A senilai Rp40.000.000 maka harga jual mobil tersebut senilai Rp150.350.000. Dengan demikian, DPP atas mobil tersebut adalah senilai Rp150.350.000. Selanjutnya, tarif PPnBM atas mobil yang diproduksi oleh PT A ialah sebesar 20%.
Pajak yang terutang atas penyerahan BKP yang tergolong mewah tersebut.
PPN = 10 % x Rp. 150.350.000
    = Rp. 15.035.000