Mohon tunggu...
Aman Zendrate
Aman Zendrate Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa

Membagikan artikel yang bermanfaat dalam bidang pajak, PPN PPnBM

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

PPN, PPnBM, PBB atau Bea Materai

24 Juni 2022   20:41 Diperbarui: 24 Juni 2022   20:47 434
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Contoh kasus

Mobil Daihatsu Ayla R otomatis dimana NJKB-nya adalah Rp 115 juta, sehingga didapat DPP adalah sebesar Rp 120.750.000. Besaran tarif PPnBM untuk LCGC adalah 15 persen dari DPP, maka untuk Ayla R AT adalah 120.750.000 X 15% yakni Rp 18.112.500.

Pada kuartal ke-4 dimana tidak mendapatkan diskon sama sekali maka PPnBm yang harus dibayar adalah Rp 18.112.500 x 3% = Rp 543.375.

Untuk kuartal ke-3, ke-2 dan ke-1 mendapatkan PPnBMnya masing-masing Rp 362.250, Rp 181.125 dan bebas sama sekali untuk kuartal pertama.

Contoh kasus 1.

PT A merupakan produsen mobil. Dalam menghasilkan mobil, PT A juga membeli AC yang akan dipasang pada mobil yang dihasilkannya. Atas perolehan AC tersebut, PT A telah membayar PPnBM senilai Rp350.000. Kemudian, berapa besaran PPN dan PPnBM yang seharusnya dibayarkan PT A?

Jawaban :

Apabila harga produksi mobil senilai Rp110.000.000 dan keuntungan yang diinginkan PT A senilai Rp40.000.000 maka harga jual mobil tersebut senilai Rp150.350.000. Dengan demikian, DPP atas mobil tersebut adalah senilai Rp150.350.000. Selanjutnya, tarif PPnBM atas mobil yang diproduksi oleh PT A ialah sebesar 20%.

Pajak yang terutang atas penyerahan BKP yang tergolong mewah tersebut.

PPN = 10 % x Rp. 150.350.000

        = Rp. 15.035.000

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun