Mohon tunggu...
Aman Zendrate
Aman Zendrate Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa

Membagikan artikel yang bermanfaat dalam bidang pajak, PPN PPnBM

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

PPN, PPnBM, PBB atau Bea Materai

24 Juni 2022   20:41 Diperbarui: 24 Juni 2022   20:47 434
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Contoh perhitungan PPnBM

Mr. Ronald mengimpor barang kena pajak mewah dengan nilai impor sebesar Rp7.500.000 dan tarif PPnBM sebesar 15%. Dasar pengenaan tarif PPnBM adalah Rp7.500.000 dengan tarif PPN sebesar 10%.

Penyelesaian :

PPN akan dihitung dengan cara mengalihkan tarif PPN dengan dasar pengenaan pajak.

PPN = 10% X Rp7.500.000

PPN = Rp750.000

PPnBM bisa dihitung dengan cara mengalikan tarif PPnBM dengan dasar pengenaan pajak (DPP)

PPnBM = 15% * Rp7.500.000

PPnBM = Rp1.125.000

Dalam PP No. 73/2019 pasal 4 disebutkan tarif PPnBM untuk kendaraan berpenumpang kurang 10 orang termasuk pengemudi dan kapasitas silinder kurang 3.000 cc mendapat tarif antara lain, 15%, 20%, 25% dan 40%. Angka tarif ini berdasarkan konsumsi bahan bakar dan emisi gas buang kendaraan. Semakin irit dan ramah lingkungan tarifnya semakin rendah. Untuk LCGC masuk katagori irit bahan bakar, sehingga terkena tarif 15%. Tarif sebesar 15% ini dihitung dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) kendaraan. Untuk mendapatkan DPP didapat dari bobot dikalikan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

Dalam Permendagri No. 1/2021 Untuk LCGC masuk katagori minibus dimana bobotnya 1,05. Setelah dapat DPP baru dikalikan tarif berdasarkan PP No. 73/2019 yang sebesar 15 persen. Baru hasil pengalian DPP X tarif berdasarkan PP 73/2019 dikalikan tarif PPnBM sebesar 3 persen.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun