Mohon tunggu...
Amanda
Amanda Mohon Tunggu... Administrasi - PNS

Menonton film

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Resensi Agenda 1

26 Juni 2024   07:06 Diperbarui: 26 Juni 2024   07:07 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kepengarangan : 

Kolonel Inf Sammy Ferrijana;

Bambang Suhartono, S.Sos, ME;

Sandra Erawanto, SSTP, M.Pub. Pol.

Dasar hukum dari bela negara terdapat dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 27 ayat (3) yang menyatakan bahwa semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Selanjutnya pada Pasal 30 ayat (1) yang menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Kesadaran bela Negara perlu diaktualisasikan dengan aksi dan tindakan nyata berupa kemampuan awal bela Negara. Kompetensi menjadi awal dari terbentuknya kemampuan untuk membela Negara menghadapi berbagai bentuk ancaman. 

Sesuai dengan kompetensi dan profesi masing-masing, seluruh warga Negara berhak dan wajib untuk menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Sebagai seorang ASN, langkah terdekat yang dapat dilakukan dalam upaya Bela Negara adalah dengan memanfaatkan kompetensi dan profesinya. Seorang ASN harus memiliki kesehatan dan kesiapsiagaan jasmani maupun mental yang mumpuni, memiliki etika, etiket, moral dan nilai kearifan lokal sesuai dengan jati diri bangsa Indonesia, jiwa kedisiplinan, cinta tanah air, menjaga aset bangsa, menggunakan produksi dalam negeri dan kegiatan-kegiatan lain yang dapat mendorong pelaksanaan pelayanan yang prima dan lebih mumpuni bagi masyarakat.

Dalam rangka menunjang kesiapsiagaan dan meningkatkan kebugaran fisik, ASN dibekali dengan kegiatan-kegiatan dan latihan-latihan seperti : kegiatan olahraga dan kesehatan fisik, kesiapsiagaan dan kecerdasan mental, kegiatan baris-berbaris dan tata upacara, keprotokolan, pemahaman dasar fungsi-fungsi intelijen dan badan pengumpul keterangan, kegiatan ketangkasan dan permainan dalam membangun tim, kegiatan caraka malam dan api semangat bela negara, serta membuat dan melaksanakan rencana aksi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun