Mohon tunggu...
amanda salsabila
amanda salsabila Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa Universitas YARSI

Saya memiliki hobi dalam menulis dengan adanya kompasiana memudahkan saya untuk membagikan tulisan saya dalam berbentuk artikel

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Akuntansi Mudharabah

23 Mei 2024   07:00 Diperbarui: 23 Mei 2024   07:13 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pengertian Mudharabah

Mudharabah adalah salah satu bentuk kerjasama dalam ekonomi Islam yang melibatkan dua pihak: shahibul mal (pemilik modal) dan mudharib (pengelola). Shahibul mal menyediakan modal, sementara mudharib bertanggung jawab atas pengelolaan usaha. Keuntungan yang dihasilkan dari usaha ini dibagi sesuai dengan rasio yang telah disepakati sebelumnya, sedangkan kerugian ditanggung oleh shahibul mal selama kerugian tersebut bukan karena kelalaian atau pelanggaran mudharib.

Jenis-Jenis Mudharabah

Mudharabah dapat dibedakan menjadi dua jenis utama:

Mudharabah Mutlaqah (Umum)

Dalam mudharabah mutlaqah, mudharib memiliki kebebasan penuh dalam mengelola usaha tanpa batasan khusus dari shahibul mal. Mudharib bisa mengambil keputusan investasi atau operasional selama masih dalam lingkup usaha yang disepakati.

Mudharabah Muqayyadah (Terbatas)

Pada mudharabah muqayyadah, shahibul mal memberikan batasan atau syarat tertentu mengenai penggunaan modal. Batasan ini bisa berupa jenis usaha yang boleh dijalankan, lokasi investasi, atau keputusan-keputusan lainnya yang harus disetujui terlebih dahulu oleh shahibul mal.

Penerapan Akuntansi Mudharabah

Akuntansi mudharabah memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan akuntansi konvensional. Berikut adalah langkah-langkah dalam penerapan akuntansi mudharabah:

Pencatatan Modal

Modal yang diserahkan oleh shahibul mal kepada mudharib dicatat sebagai 'Modal Mudharabah'. Akun ini berada di sisi pasiva dalam laporan keuangan mudharib.

Pencatatan Pengeluaran dan Pendapatan

Semua pengeluaran dan pendapatan yang terjadi selama periode mudharabah harus dicatat secara terpisah. Pendapatan dicatat sebagai 'Pendapatan Mudharabah', sementara pengeluaran dicatat sebagai 'Beban Mudharabah'.

Pembagian Keuntungan

Ketika usaha menghasilkan keuntungan, keuntungan tersebut dibagi sesuai dengan rasio yang telah disepakati dalam akad. Pembagian keuntungan dicatat sebagai pengurangan dari akun 'Pendapatan Mudharabah' dan penambahan pada akun 'Bagi Hasil Shahibul Mal' dan 'Bagi Hasil Mudharib'.

Pencatatan Kerugian

Jika terjadi kerugian, kerugian tersebut harus dicatat sebagai pengurangan dari modal. Kerugian hanya dibebankan kepada shahibul mal, kecuali jika kerugian tersebut disebabkan oleh kelalaian atau pelanggaran mudharib.

Laporan Keuangan

Laporan keuangan yang disusun harus mencakup informasi tentang modal, pendapatan, beban, serta bagian keuntungan yang diterima oleh masing-masing pihak. Transparansi dan akuntabilitas sangat penting dalam penyusunan laporan keuangan ini.

Contoh Penerapan Akuntansi Mudharabah

Untuk memahami penerapan akuntansi mudharabah dengan lebih jelas, berikut adalah contoh sederhana:

Misalnya:

  • Shahibul mal (A) memberikan modal sebesar Rp 100.000.000 kepada mudharib (B) untuk menjalankan usaha.
  • Mereka sepakat untuk membagi keuntungan dengan rasio 70% untuk A dan 30% untuk B.
  • Dalam satu periode, usaha tersebut menghasilkan pendapatan sebesar Rp 150.000.000 dengan total beban sebesar Rp 50.000.000.

Pencatatan :

  • Modal

            Dr. Kas                 Rp 100.000.000

                        Cr. Modal Mudharabah    Rp 100.000.000

  • Pendapatan dan Beban

Dr. Pendapatan Mudharabah   Rp 150.000.000

   Cr. Kas                                              Rp 150.000.000

Dr. Beban Mudharabah       Rp 50.000.000

   Cr. Kas                                              Rp 50.000.000

  • Pembagian Keuntungan

            Total keuntungan: Rp 150.000.000 - Rp 50.000.000 = Rp 100.000.000

            Pembagian:

Untuk A (70%): Rp 70.000.000

Untuk B (30%): Rp 30.000.000

Dr. Pendapatan Mudharabah   Rp 100.000.000

   Cr. Bagi Hasil Shahibul Mal           Rp 70.000.000

   Cr. Bagi Hasil Mudharib                  Rp 30.000.000

  • Pembayaran Keuntungan

Dr. Bagi Hasil Shahibul Mal   Rp 70.000.000

Dr. Bagi Hasil Mudharib       Rp 30.000.000

   Cr. Kas                                              Rp 100.000.000

Kesimpulan

Akuntansi mudharabah memerlukan pemahaman yang mendalam tentang prinsip-prinsip ekonomi Islam dan kerjasama bisnis yang adil. Transparansi dalam pencatatan keuangan dan kejujuran dalam pengelolaan usaha adalah kunci suksesnya mudharabah. Dengan menerapkan akuntansi yang tepat, baik shahibul mal maupun mudharib dapat memastikan bahwa kerjasama mereka berlangsung dengan baik dan adil, sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun