Cr. Modal Mudharabah Rp 100.000.000
- Pendapatan dan Beban
Dr. Pendapatan Mudharabah Rp 150.000.000
Cr. Kas Rp 150.000.000
Dr. Beban Mudharabah Rp 50.000.000
Cr. Kas Rp 50.000.000
- Pembagian Keuntungan
Total keuntungan: Rp 150.000.000 - Rp 50.000.000 = Rp 100.000.000
Pembagian:
Untuk A (70%): Rp 70.000.000
Untuk B (30%): Rp 30.000.000
Dr. Pendapatan Mudharabah Rp 100.000.000
Cr. Bagi Hasil Shahibul Mal Rp 70.000.000
Cr. Bagi Hasil Mudharib Rp 30.000.000
- Pembayaran Keuntungan
Dr. Bagi Hasil Shahibul Mal Rp 70.000.000
Dr. Bagi Hasil Mudharib Rp 30.000.000
Cr. Kas Rp 100.000.000
Kesimpulan
Akuntansi mudharabah memerlukan pemahaman yang mendalam tentang prinsip-prinsip ekonomi Islam dan kerjasama bisnis yang adil. Transparansi dalam pencatatan keuangan dan kejujuran dalam pengelolaan usaha adalah kunci suksesnya mudharabah. Dengan menerapkan akuntansi yang tepat, baik shahibul mal maupun mudharib dapat memastikan bahwa kerjasama mereka berlangsung dengan baik dan adil, sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H