Mohon tunggu...
amanda salsabila
amanda salsabila Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa Universitas YARSI

Saya memiliki hobi dalam menulis dengan adanya kompasiana memudahkan saya untuk membagikan tulisan saya dalam berbentuk artikel

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Akuntansi Mudharabah

23 Mei 2024   07:00 Diperbarui: 23 Mei 2024   07:13 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pengertian Mudharabah

Mudharabah adalah salah satu bentuk kerjasama dalam ekonomi Islam yang melibatkan dua pihak: shahibul mal (pemilik modal) dan mudharib (pengelola). Shahibul mal menyediakan modal, sementara mudharib bertanggung jawab atas pengelolaan usaha. Keuntungan yang dihasilkan dari usaha ini dibagi sesuai dengan rasio yang telah disepakati sebelumnya, sedangkan kerugian ditanggung oleh shahibul mal selama kerugian tersebut bukan karena kelalaian atau pelanggaran mudharib.

Jenis-Jenis Mudharabah

Mudharabah dapat dibedakan menjadi dua jenis utama:

Mudharabah Mutlaqah (Umum)

Dalam mudharabah mutlaqah, mudharib memiliki kebebasan penuh dalam mengelola usaha tanpa batasan khusus dari shahibul mal. Mudharib bisa mengambil keputusan investasi atau operasional selama masih dalam lingkup usaha yang disepakati.

Mudharabah Muqayyadah (Terbatas)

Pada mudharabah muqayyadah, shahibul mal memberikan batasan atau syarat tertentu mengenai penggunaan modal. Batasan ini bisa berupa jenis usaha yang boleh dijalankan, lokasi investasi, atau keputusan-keputusan lainnya yang harus disetujui terlebih dahulu oleh shahibul mal.

Penerapan Akuntansi Mudharabah

Akuntansi mudharabah memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan akuntansi konvensional. Berikut adalah langkah-langkah dalam penerapan akuntansi mudharabah:

Pencatatan Modal

Modal yang diserahkan oleh shahibul mal kepada mudharib dicatat sebagai 'Modal Mudharabah'. Akun ini berada di sisi pasiva dalam laporan keuangan mudharib.

Pencatatan Pengeluaran dan Pendapatan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun