Semua pengeluaran dan pendapatan yang terjadi selama periode mudharabah harus dicatat secara terpisah. Pendapatan dicatat sebagai 'Pendapatan Mudharabah', sementara pengeluaran dicatat sebagai 'Beban Mudharabah'.
Pembagian Keuntungan
Ketika usaha menghasilkan keuntungan, keuntungan tersebut dibagi sesuai dengan rasio yang telah disepakati dalam akad. Pembagian keuntungan dicatat sebagai pengurangan dari akun 'Pendapatan Mudharabah' dan penambahan pada akun 'Bagi Hasil Shahibul Mal' dan 'Bagi Hasil Mudharib'.
Pencatatan Kerugian
Jika terjadi kerugian, kerugian tersebut harus dicatat sebagai pengurangan dari modal. Kerugian hanya dibebankan kepada shahibul mal, kecuali jika kerugian tersebut disebabkan oleh kelalaian atau pelanggaran mudharib.
Laporan Keuangan
Laporan keuangan yang disusun harus mencakup informasi tentang modal, pendapatan, beban, serta bagian keuntungan yang diterima oleh masing-masing pihak. Transparansi dan akuntabilitas sangat penting dalam penyusunan laporan keuangan ini.
Contoh Penerapan Akuntansi Mudharabah
Untuk memahami penerapan akuntansi mudharabah dengan lebih jelas, berikut adalah contoh sederhana:
Misalnya:
- Shahibul mal (A) memberikan modal sebesar Rp 100.000.000 kepada mudharib (B) untuk menjalankan usaha.
- Mereka sepakat untuk membagi keuntungan dengan rasio 70% untuk A dan 30% untuk B.
- Dalam satu periode, usaha tersebut menghasilkan pendapatan sebesar Rp 150.000.000 dengan total beban sebesar Rp 50.000.000.
Pencatatan :
- Modal
      Dr. Kas         Rp 100.000.000