Mohon tunggu...
amanda salsabila
amanda salsabila Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa Universitas YARSI

Saya memiliki hobi dalam menulis dengan adanya kompasiana memudahkan saya untuk membagikan tulisan saya dalam berbentuk artikel

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Akuntansi Mudharabah

23 Mei 2024   07:00 Diperbarui: 23 Mei 2024   07:13 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Semua pengeluaran dan pendapatan yang terjadi selama periode mudharabah harus dicatat secara terpisah. Pendapatan dicatat sebagai 'Pendapatan Mudharabah', sementara pengeluaran dicatat sebagai 'Beban Mudharabah'.

Pembagian Keuntungan

Ketika usaha menghasilkan keuntungan, keuntungan tersebut dibagi sesuai dengan rasio yang telah disepakati dalam akad. Pembagian keuntungan dicatat sebagai pengurangan dari akun 'Pendapatan Mudharabah' dan penambahan pada akun 'Bagi Hasil Shahibul Mal' dan 'Bagi Hasil Mudharib'.

Pencatatan Kerugian

Jika terjadi kerugian, kerugian tersebut harus dicatat sebagai pengurangan dari modal. Kerugian hanya dibebankan kepada shahibul mal, kecuali jika kerugian tersebut disebabkan oleh kelalaian atau pelanggaran mudharib.

Laporan Keuangan

Laporan keuangan yang disusun harus mencakup informasi tentang modal, pendapatan, beban, serta bagian keuntungan yang diterima oleh masing-masing pihak. Transparansi dan akuntabilitas sangat penting dalam penyusunan laporan keuangan ini.

Contoh Penerapan Akuntansi Mudharabah

Untuk memahami penerapan akuntansi mudharabah dengan lebih jelas, berikut adalah contoh sederhana:

Misalnya:

  • Shahibul mal (A) memberikan modal sebesar Rp 100.000.000 kepada mudharib (B) untuk menjalankan usaha.
  • Mereka sepakat untuk membagi keuntungan dengan rasio 70% untuk A dan 30% untuk B.
  • Dalam satu periode, usaha tersebut menghasilkan pendapatan sebesar Rp 150.000.000 dengan total beban sebesar Rp 50.000.000.

Pencatatan :

  • Modal

            Dr. Kas                 Rp 100.000.000

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun