Mohon tunggu...
Amalia Naura Hanifah
Amalia Naura Hanifah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Saya lahir di Surakarta, 23 oktober 2002. hobi saya membaca buku. semoga yang saya uploud didisini bisa menambah wawasan para pembaca dan jika ada kekurangan mohon kritik dan sarannya. Terimakasih

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pertanggungjawaban Korporasi dalam Tindak Pidana Pencucian Uang

19 Februari 2022   10:45 Diperbarui: 19 Februari 2022   10:52 322
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan program pengelolaan lingkungan hidup nasional sudah menunjukkan pada pembangunan berkelanjutan. Hal tersebut tergambar dari programprogram yang telah dicanangkan oleh pemerintah pusat yang terdiri dari: Program pembangunan saat ini dan peningkatan akses informasi sumber daya alam dan lingkungan, program peningkatan efektivitas pengelolaan, konservasi dan rehabilitasi sumber daya alam, program pencegahan dan pengendalian kerusakan dan pencemaran lingkungan, penyusunan program dan penegakan hukum, pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan, dan peningkatan program masyarakat sipil dalam pengelolaan sumber daya alam dan fungsi pelestarian lingkungan

Pencucian uang menjadi suatu kejahatan yg berdimensi internasional adalah hal baru pada poly negara termasuk Indonesia. Sebegitu akbar  imbas negatif terhadap perekonomian suatu negara yg bisa ditimbulkannya, mendorong negara-negara pada global & organisasi internasional memberikan perhatian serius terhadap pencegahan & pemberantasan kasus ini. 

Hal ini nir lain lantaran praktek pembersihan uang (money laundering) bisa menghipnotis sistem perekonomian, dimana imbas tadi adalah imbas negatif bagi perekonomian tadi. Sebab poly dana-dana yg kurang dimanfaatkan secara optimal lantaran pelaku money laundering tak jarang menggunakan "steril investment" contohnya pada bentuk investasi pada bidang properti dalam negaranegara yg mereka anggap kondusif melakukan hal itu output yg mereka bisa lebih rendah

Pada prakteknya, tindak pidana pembersihan uang ini nir hanya bisa dilakukan sang perorangan, akan namun jua bisa dilakukan sang korporasi. Indonesia menjadi galat  satu negara berkembang, sangat menitikberatkan perkembangan perekonomian dalam sektor partikelir yg pada penguasaan sang korporasi. 

Perkembangan teknologi yg semakin maju pesat jua membawa imbas terhadap tindak pidana pembersihan uang. Mengingat bahwa tindak pidana pembersihan uang yg dilakukan sang korporasi mengakibatkan korporasi bisa menggunakan gampang membuat kekayaanpada jumlah yg besar.

Harta kekayaan adalah bagian yg sangat krusial bagi suatu organisasi kejahatan. Untuk itu, masih ada suatu dorongan bagi organisasi kejahatan kejahatan buat melakukan pembersihan uang supaya berdari usul harta kekayaan sulit atau nir bisa dilacak sang penegak aturan. 

Perbuatan pembersihan uang pada samping sangat merugikan masyarakat, jua sangat merugikan negara lantaran bisa mensugesti & menghambat stabilitas perekonomian nasional & keuangan negara. Money laundering jua berpotensi mengganggu perekonomian internasional lantaran membahayakan operasi yg efektif berdasarkan perekonomian & menimbulkan kebijakan ekonomi yg buruk.

Berbicara tentang tindak pidana & pertanggungjawaban pidana, dalam prinsipnya adalah bagian yg nir bisa dipisahkan pada pembahasan sistem aturan pidana. dua Jika dihubungkan menggunakan eksistensi korporasi yg diterima menjadi subjek aturan pidana & bisa dibebani pertanggungjawaban pidana, maka ada pertanyaan kapan suatu korporasi dinyatakan menjadi pelaku nir pidana pembersihan uang & kriteria apa yg menyatakan korporasi sudah melakukan suatu tindak pidana pembersihan uang.

Dengan latar belakang itu  Kemudian dijelaskan apa yang akan terjadi

 Masalahnya adalah:

 1. Bagaimana  tindak pidana diatur? Pencucian uang di Indonesia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun