Perlindungan anak secara hukumsudah diatur dalam Undang -- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah melalui Undang -- Undang Nomir 17 Tahun 2016.Â
Didalam undang - undang ini diberikan beberapa hak terhadap anak yang menjadi korban kekerasan tindak pidana, adapun hak-haknya yaitu sebagai berikut "hak mendapatkan rehabilitasi, baik di dalam lembaga maupun di luar lembaga, hak mendapatkan perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa dan untuk menghindari labelisasi, pemberian jaminan keselamatan bagi saksi korban ,dan saksi ahli, baik fisik,mental, maupun sosial, hak mendapatkan aksesibilitas untuk mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara".
Kebijakan perlindungan anak khususnya perlindungan anak sebagai korban tindak pidana yaitu menjamin terlaksananya semua hak -- hak anak yang diatur dalam peraturan perundang -- unndangan terjamin pelaksanaannya dan semua pihak yang terlibat dan berkewajiban melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan perlindungan anak dapat mengenai tugas dan kewajibannya jadi anak sebagai korban tindak pidana dapat terpenuhi hak -- haknya.Â
Pada akhirnya anak-anak ini dapat tumbuh dan berkembang dengan keadaan yang baik yang mendukung pertumbuhan anak dengan sehat dan anak-anak terlindungi dari situasi yang buruk (Nelli Herlina dan Hafrida, 2016).
Sebagaimana dalam Undang -- Undang Perlindungan Anak menurut pengertian anak merupakan seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) Â tahun termasuk janin yang berada dalam kandungan (Pasal 1 angka 1).
Marlina menyebutkan anak dalam "Interval tertentu terjadi perkembangan fisik, emosional, dan intelektual termasuk kemampuan (skill) dan kompetensi yang menuju pada kemantapan pada saat kedewasaan (adulthood)" (Marlina, 2009). Sementara menurut Ruben Achmad "Anak bukanlah miniatur orang dewasa, anak mempunyai ciri dan karakteristik tersendiri, sehingga harus diperlakukan secara berbeda (istimewa) pula, sehingga harus memperhatikan hak-haknya, kelangsungan hidupnya di masa depan, dan juga harus mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak" (Ruben Achmad, 2011).Â
Oleh karena itu perlidungan anak dipandang sebagai perlindungan terhadap kelangsungan hidup manusia, perlindungan terhadap generasi penerus bangsa. Perlindungan anak adalah tindakan strategis sehingga perlindungan anak yang diberikan secara dini dan komprehensif dan secara terus menerus.
Saat anak berada dalam posisi sebagai korban tindak pidana,terlebih lagi tindak pidana kekerasan seksual oleh sebab itu perlindungan anak sebagai korban menjadi fokus yang utama tentudidepan hukum perlindungan terhadap pelaku juga diperhatikan. Â
Perlindungan untuk anak yang menjadi korban kekerasan seksual salah satunya adalah melalui pemberian sanksi yang maksimal kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Penerapan sanksi yang maksimal dalam perspektif teori pemidanaan tak hanya semata dipandang sebagai pembalasan atas perbuatan kejahatan yang dilakukan.Â
Lebih jauh penerapan sanksi juga memiliki dimensi yang lebih luas yakni bsebagai upaya pencegahan agar anak- anak lainnya tak menjadi korban kejahatan yang sama. Selain hal tersebut, uga dengan pemberian tindak lainnya tidak diharapka agar pelaku tak dapat melakukan lagi perbuatannya