Mohon tunggu...
Amalia Naura Hanifah
Amalia Naura Hanifah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Saya lahir di Surakarta, 23 oktober 2002. hobi saya membaca buku. semoga yang saya uploud didisini bisa menambah wawasan para pembaca dan jika ada kekurangan mohon kritik dan sarannya. Terimakasih

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sanksi Kebiri Kimia yang Menuai Pro dan Kontra di Berbagai Pihak

19 Februari 2022   07:25 Diperbarui: 19 Februari 2022   07:34 557
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berdasarkan falsafah pembalasan teori pemindanaan pembalasan, Immanuel Kant memandang bahwa pelaku tindak pidana mendapatkan pemindanaan sebagai pembalasan atas perbuatan yang telah dilakukan "kategorische imperatif" peidanaan yang dijatuhkan merupakan suatu konsekuensi dari keadilan (Muladi dan Barda Nawawi Arief, 2009). 

Keadilan melalui pemidanaan berdasarkan pandangan teori absolut ini dalam bukunya "Philosophy of Law" Immanuek Kant menyebutkan bahwa pemberian sanksi pidana tidak pernah memiliki tujuan kebaikan lain selain semata-mata sebagai pembalasan atas apa yang sudah perbuatan yang telah dilakukan. Teori pembalasan dalam pemidanaan dalam Muladi dan Barda Nawawi, tidak pernah mempromosikan tentang pembinaan pelaku kejahatan (Muladi dan Barda Nawawi, 2009).

Reaksi pada teori pembalasan ini kemudian memunculkan teori tujuan, pembenaran pada teori tersebut tidak terletak pada sansi yang diterapkan tetapi terletak di tujuan yang ingin dicapai dari penerapan sanksinya. Menurut Wirjono Projodikoro ( 1989) tujuan dalam penjatuhan sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana ada dua. 

Pertama, untuk menakut-nakuti orang banyak (generals preventif) maupun menakuti tertentu yang sudah melakukan kejahatan agar dikemudian hari tidak melakukan kejahatan lagi (speciale preventive)  kedua untuk mendidik atau memperbaiki orang-orang yang melakuka kejahatan agar menjadi orang yang baik tabiatnya sehingga bermanfaat untuk dan bagi masyarakat.

Menurut teori tersebut, pemidanaan lebih mengedepankan tujuan yang ingin dicapai yaitu salah satunya  pemidanaan diharapkan sebagai alat dalam memberikan perlindungan pada masyarakat, juga untuk rehabilitasi dan melakukan resosiliasi pada pelaku. 

Dalam teori tujuan ini sanksi pidaanaa yang dijatuhkan walaupun berupa hal-hal yang tidak menyenangkan dan berupa pengekangan tapi tidak dimaksudkan sebagai sarana untuk merendahkan martabat manusia khususnya yang dimaksud pelaku tindak pidana.

Sebagai reaksi atas kedua teori tersebut Muladi mengemukakan teori pemidanaan yang dikenal sebagai "teori integratif" sebagaimana disebutkan: "Dewasa ini masalah pemidanaan menjadi sangat kompleks sebagai akibat dari usaha untuk lebih memperhatikan faktor-faktor yang menyangkut hak-hak asasi manusia, serta menjadikan pidana bersifat operasional dan fungsional. Untuk ini diperlukan pendekatan multidimensional yang bersifat mendasar terhadap dampak pemidanaan, baik yang menyangkut dampak yang bersifat individual maupun dampak yang bersifat sosial" (Muladi, 2002).

Menurut perspektif utilatarian, Pemidanaan yang dijatuhkan pada pelaku tindak pidana harus memberikan suatu manfaat yang baik dan dapat memberikan konsekuensi  yang bermanfaat yang terlihat buktinya dan pengaruhnya baikbagi pelaku tindak pidana maupun bagi masyarakat. " 

Keadilan tidakboleh melalui pembebanan penderitaan itu sendiri, selain itu pandangan retributivist menyatakan bahwa keadilan dapat dicapai apabila tujuan yang theological tersebut dilakukan  dengan menggunakan ukuran prinsip -- prinsip keadilan, contohnya penderitaan pidana tersebut tidak boleh melebhi ganjaran yang selayaknya diperoleh pelaku tindak pidana tersebut. Oleh karena itu suatu tujuan pemidanaan sangatlah penting sebagai pedoman dalam memberikan dan menjatuhkan pidana " (Muladi, 2002).

Perlu tindak pidana atas  penerapan sanksi pidana penjara yang berat dan serius yangmengoyak nilai-nilai kemanusiaan seperti perkosaan terhadap anak, sebagaimana dikemukakan oleh M Abdul Kholiq dan Ari Wibowo yang menyebutkan bahwa "Di samping itu kecenderungan hakim untuk menjatuhkan jenis sanksi pidana penjara juga terkait dengan faktor sifat tindak pidana yang dilakukan terdakwa. Sebagai contoh, pada perkara kejahatan yang relatif cukup serius dan mengkoyak nilai-nilai dan martabat. kesetaraan sesama manusia, seperti perkosaan yang menimbulkan trauma panjang pada diri korban, pencabulan terhadap anak di bawah umur yang merusak masa depan korban, persetubuhan tidak sah bersifat incest, dan lain sebagainya. Terhadap jenis tindak pidana yang seperti ini dapat dipahami jika hakim cenderung memilih menjatuhkan jenis pidana penjara sepanjang pilihan pemidanaannya tersebut diorientasikan demi memunculkan dan memberi rasa keadilan kepada korban dan masyarakat, serta memberi efek jera atau pencegahan terhadap pelaku (special prevention) dan masyarakat luas (general prevention)" (M. Abdul Kholiq dan Ari Wibowo, 2016).

Kebiri atau kastrasi adalah teknik paling kuno, cepat, dan murah untuk mencegah kejahatan dan juga untuk teknik KB   (pencegahan kehamilan) yang tidak diinginkan, sebagaimna dikemuukakan Victor T Cheney dalam buku A Brief History of Castration" terbitan tahun 2006. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun