Seperti yang pernah dikemukakan oleh Alfred Marshall dalam buku "Principles of Economics"Â (1890), "bahwa ekonomi sirkular adalah model ekonomi yang bertujuan untuk menghilangkan limbah dan mendorong keberlanjutan melalui penggunaan kembali".
Bedasarkan pengertian diatas dapat  disimpulkan bahwa ekonomi sirkular adalah pengolahan sumber daya secara maksimal ,dan tidak membiarkan  produk apapun berakhir di TPA secara langsung.
Penerapan model ekonomi sirkuler, perlu memperhatikan prinsip-prinsip inti ,Merujuk pada Ellen Macarthur Foundation, yayasan yang bekerja untuk mempercepat transisi ke ekonomi sirkular, terdapat tiga prinsip inti (core principles) ekonomi sirkular meliputi:
1. Design out waste pollution. Dalam prinsip ini kita Perlu memahami faktor utama dari banyaknya sampah. Yaitu prinsip ekonomi linier, adalah memproduksi produk sekali pakai, sehingga menimbulkan penumpukan limbah.
2. Keeping Product and Material in Use, paham akan kesadaran bahwa sumber daya  terbatas, sehingga memanfaatkan sumber daya yang ada semaksimal mungkin. Sumber daya yang dimaksud bukan hanya alam namun segala sesuatu yang dapat kita gunakan dan bernilai.
Prinsip ini membuat produk yang dapat kembali dalam alam di sebut Regenerating Natural Systems. Dalam produksi barang dalam prinsip ini, kita harus memahami siklus sampah yang dapat kembali ke alam dalam berbagai wujud.
Seperti menjadi gas, tanah, cairan dan lainnya. Dimana tak jarang dalam prinsip ini dapat memanfaatkan limbahnya  menjadi sumber tenaga sehingga  limbah kembali ke alam dengan cara terurai atau menguap.
Ekonomi Sirkular Dalam Perspektif Globalisasi
Konsep ekonomi sirkular ini muncul sebagai solusi atas permasalahan global yang tak kunjung usai, terutama dalam manajemen limbah. World Bank, menyatakan bahwa, "Produksi limbah padat perkotaan diperkirakan meningkat dari 2,3 miliar menjadi 3,8 miliar ton pada tahun 2050.
Dengan perkirakan biaya per tahun 2020 mencapai USD 252 miliar. Namun, dengan konsekuensi peningkatan polusi, persoalan kesehatan, hingga masalah perubahan iklim akibat praktik pembuangan limbah yang tidak memadai.
Sedangkan di Indonesia, peningkatan limbah padat perkotaan merupakan masalah yang signifikan. Didorong oleh pertumbuhan populasi dan urbanisasi yang cepat, peningkatan ini diperkirakan akan mencapai sekitar 40% atau lebih hingga tahun 2050.