4.Kekuasaan kehakiman yang merdeka.
Kesimpulannya bahwa setiap hukum negara pasti ada hak warga negara, jadi tetapkan keadilan sehingga tidak akaan ada konflik belaka dan tidak membeda-bedakan antar peejabat maupun masyarakat.
.
.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!