4.Kekuasaan kehakiman yang merdeka.
Kesimpulannya bahwa setiap hukum negara pasti ada hak warga negara, jadi tetapkan keadilan sehingga tidak akaan ada konflik belaka dan tidak membeda-bedakan antar peejabat maupun masyarakat.
.
.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!