INDONESIA SEBAGAI NEGARA HUKUM
Sebagai negara hukum tentunya segala perbuatan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara harus diatur dengan hukum, peran penting dalam hukum pada masyarakat untuk menciptakan ketentraman, keadilan dana keamanan juga mengatur segala perbuatan manusia yang dilarang maupun yang diperintah.
Menurut johan nasution negara hukum yaitu sebuah negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum. Banyak pendapat-pendapat para ahli yang mendefisinikan hukum, sebagai negara hukum pasti akan ada yang nama nya HAM atau hak asasi manusia, sebagai warga negara kita memliki hak dan kewajiban apalagi di negara hukum, banyak kasus-kasus yang merenggut hak mereka yang tidak bersalah, dan dinegara hukum itu pasti juga akan ada ketidakadilan seperti dalam kasus nenek yang mencuri kayu jati dari kawasan hutan produksi pada tanggal 7 juli 2014 dengan pasal 83 ayat 1 undang-undang pencegahan dan pemberantasan peusakan hutan dengan ancama 5 tahun penjara, dalam kasus ini sudah jelas bahwa nenek ini tidk mendapat keadilan hanya mencuri kayu jati, tapi kenapa kalau orang korupsi hukumannya hanya 2 tahun, dan banyak kasus-kaasus lainnya.
Kedudukan hukum dalam suatu negara hukum merupakan posisi tertinggi, negara hukum kekuasaan harus tunduk pada hukum. Hal ini karena hukum harus menjadi tujuan untuk melindungi kepentingan rakyat. Negara hukum sudah tertuang pada pasal 1 ayat 3 UUD 1945, yang menyebutkan bahwa negara indonesia adalah negara hukum, negara indonesia yang berdasar atas hukum, tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka. Indonesia sebagai negara hukum harus mampu menegakkan hukum yang berlaku secara adil dan merata bagi seluruh warga negaranya. Dalam mewujudkan indonesia sebagai negara hukum yang baik dan benar daalam mengatur semua hal yang ada didalam negaara, maka peran serta warga negara yang patuh serta menjalani hukum yang berlaku denngan taat sangatlah penting. Hukum menjadi landasan bagi tindakan dan keputusan yang diambil oleh individu, kelompok, lembaga, maupun pemerintahan. Prinsip kedaulatan hukum menjamin perlakuan yang adil, penegakkan hukun yang tidak memihak, dan kepastian hukum bagi semua warga negara. Hukum harus diterapkan dengan konsisten dan tidak memihakkepada siapa pun, tanpa adanya intervensi politik atau kepentingan pribadi. Dan hukum juga harus ditetap dengan sangat adil dan bijaksana.
Di samping itu juga hukum yang diterapkan hauk mencerminkan kehendak rakyat, sehingga harus menjamin adanya peran serta warga negara dalam proses pengambilan keputusan. Gagasan hukum ini dibangun dengan mengembangkan perangkat hukum itu sendiri sesuai dengan sistem fungsional dan berkeadilan, serta membangun kesadaraan yang hukum yang rasional dan impersonal dalam kehidupan masyarakat. Karena itu yang di maksud dengaan negara hukum yaitu kenegaraan yang diatur oleh hukum secara berkeadilan yang tersusun dalam suatu konsitusi, dimana semua orang di negara tersebut, baik yang diperintah maupun yang memerintah harus tunduk pada hukum yang sama. Sehingga diberlakukan untuk semua oraang dengan tidaak memandang perbedaan ras, gender, agama, pendidikan, kepercayaan dan kewenangan pemerintah. Keberadaan hukum ditentukan oleh sifat dan sikap warga negara, pengaturan hukum ini tidak hanya untuk tatanan manusia yang berpedoman pada peraturan perudang-undangan saja tapi tapi berpedoman juga pada norma dan nilai-nilai yang melekat pada setiap warga negara. Negara insonesia telah menetapkan sebagai negara hukum, konsep negara huku yang bersandar pada keyakinan bahwa kekuasaan harus dijalankan atar dasar hukum yang adil dan baik.
Perwujudan indonesia sebagai negara hukum yang baik dan benar dalam mengatur semua hal yang ada didalam negara tidak lepas dari warga negaranya.dengan adanya warga negara yang patuh serta menjalani hukum yang berlaku dengan taat maka akan membuat negara hukum yang seharusnya. Karena hukum merupakan tatanan atau kaidah yang dijunjung tinggi oleh rakyat didalam suatu negara.
Sebagai warga negara kita harus menyadari bahwa negara indonesia adalah negara yang bukan berdasarkan kekuasaan. Sehingga semua yang dilakukan dalam berbangsa dan bernegara ini dilaksanan sesuai perundang-undangan yang berlaku.salah satupilar penting dalam hukum negara yaitu penghormatan dan perlindungan terhadap hak asassi manusia. Setiap orang memiliki hak sejak lahir, bahkan dewasa ini adalah salah satu ciri kegagalan dalam melindungi dan menegakkan hak asasi rakyat.
Ciri negara hukum menurut A.V Dicey kedudukan hukum dalam suatu negara sangatlah tinggi, kekuasan harus tunduk kapada hukum, karena hukum harus menjadi tujuan untuk melindungi kepentingan rakyat. Dalam hukum negara tidak memandang pejabat maupun masyarakat, semua hukum akan terlaksana tanpa pandang bulu. Dalam hukum negara keadilan penting dalam hak asasi manusia, jika mengambil keputusan tanpa adanya keadilan maka adak terjadi pepecahan antar masyarakat.
Negara hukum indonesia menurut UUD 1945 mengandung prinsip-prinsip diantara yaitu:
1.Norma hukumnya bersumber pada pancasila sebagai hukum dasar nasional
2.Sistem yang digunakan adalah sistem konstitusi
3.Kedaulatan rakyat atau prinsip demokrasi
4.Prinsip kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan
5.Adanya organ pembentuk undang-undang
6.Sistem pemerintahannya adalah presidensil
7.Kekuasaan kehakiman yang bebas dari kekuasaan lain
8.Hukum bertujuan untuk melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
9.Adanya jaminan akan hak asasi dan kewajiban dasar manusia.
Selain prinsip juga terdapat unsur-unsur utama dalam hukum negara
1.Hukum bersumber pancasila
2.Negara berdasarkan atas hukum, bukan atas kekuasaan belaka.
3.Pemerintahan berdasarkan atas sistem konstitusional
4.Kekuasaan kehakiman yang merdeka.
Kesimpulannya bahwa setiap hukum negara pasti ada hak warga negara, jadi tetapkan keadilan sehingga tidak akaan ada konflik belaka dan tidak membeda-bedakan antar peejabat maupun masyarakat.
.
.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H