3.Kedaulatan rakyat atau prinsip demokrasi
4.Prinsip kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan
5.Adanya organ pembentuk undang-undang
6.Sistem pemerintahannya adalah presidensil
7.Kekuasaan kehakiman yang bebas dari kekuasaan lain
8.Hukum bertujuan untuk melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
9.Adanya jaminan akan hak asasi dan kewajiban dasar manusia.
Selain prinsip juga terdapat unsur-unsur utama dalam hukum negara
1.Hukum bersumber pancasila
2.Negara berdasarkan atas hukum, bukan atas kekuasaan belaka.
3.Pemerintahan berdasarkan atas sistem konstitusional