Mohon tunggu...
amadwi aliyana
amadwi aliyana Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Hobi saya tidurr

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Indonesia Sebagai Negara Hukum

27 November 2023   21:45 Diperbarui: 27 November 2023   21:46 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3.Kedaulatan rakyat atau prinsip demokrasi

4.Prinsip kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan

5.Adanya organ pembentuk undang-undang

6.Sistem pemerintahannya adalah presidensil

7.Kekuasaan kehakiman yang bebas dari kekuasaan lain

8.Hukum bertujuan untuk melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

9.Adanya jaminan akan hak asasi dan kewajiban dasar manusia.

Selain prinsip juga terdapat unsur-unsur utama dalam hukum negara

1.Hukum bersumber pancasila

2.Negara berdasarkan atas hukum, bukan atas kekuasaan belaka.

3.Pemerintahan berdasarkan atas sistem konstitusional

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun