Pengelolaan Properti
Berlandaskan payung hukum Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 140 Tahun 2017 inilah, PT MRT Jakarta diberikan kewenangan dalam pengelolaan kawasan TOD (transit oriented development) atau KBT (kawasan berorientasi transit).
Menurut Agung, pengertian TOD bukan rumah susun samping stasiun atau rumah nempel stasiun. Namun TOD harus dijabarkan sebagai pengelolaan area perkotaan yang dirancang untuk memadukan fungsi transit dengan manusia, kegiatan, bangunan dan ruang publik.Â
Pengelolaan kawasan berorientasi transit harus bisa meningkatkan nilai (value added) suatu tempat di sekitar kawasan stasiun. Nilai tersebut diperoleh ketika kawasan sekitar stasiun dilakukan penataan ruang yang mengakomodir jalur pedestrian yang nyaman bagi semua kalangan dan menghubungkan seluruh kawasan dengan stasiun; tersedianya ruang terbuka hijau; area publik, peningkatan kualitas fisik kampung kota di sekitar kawasan stasiun melalui revitalisasi permukiman rakyat maupun konsolidasi lahan; serta optimasi tata guna dan nilai guna lahan eksisting.
Rencana KBT yang akan dikelola oleh PT MRT Jakarta meliputi 8 kawasan di Stasiun MRT yaitu: Lebak Bulus, Blok M, Senayan, Istora, Bendungan Hilir, Setiabudi, Dukuh Atas dan Bundaran HI.
AMAD S
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H