Mohon tunggu...
Amad Made
Amad Made Mohon Tunggu... Jurnalis - -

Jurnalis dan penulis di bidang perkeretaapian sejak tahun 2006 sampai sekarang. Pemerhati dan pengguna transportasi massal. Hobi jalan-jalan, hunting foto kereta api dan situs bersejarah. Tinggal di Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Mengulik Bisnis Nontiket MRT Jakarta

22 Oktober 2018   09:59 Diperbarui: 23 Oktober 2018   21:03 1055
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
PT MRT Jakarta juga diberikan kewenangan untuk melakukan pengembangan usaha. (Dok. PT MRT Jakarta)

Pengelolaan Properti

Ada 8 kawasan berorientasi transit/ TOD yang akan dikelola. (Dok. PT MRT Jakarta)
Ada 8 kawasan berorientasi transit/ TOD yang akan dikelola. (Dok. PT MRT Jakarta)
Penugasan kepada PT MRT Jakarta, tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penugasan PT MRT Jakarta Untuk Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana MRT dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 140 Tahun 2017 tentang Penugasan PT MRT Jakarta Sebagai Operator Utama Pengelola Kawasan TOD. 

Berlandaskan payung hukum Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 140 Tahun 2017 inilah, PT MRT Jakarta diberikan kewenangan dalam pengelolaan kawasan TOD (transit oriented development) atau KBT (kawasan berorientasi transit).

Menurut Agung, pengertian TOD bukan rumah susun samping stasiun atau rumah nempel stasiun. Namun TOD harus dijabarkan sebagai pengelolaan area perkotaan yang dirancang untuk memadukan fungsi transit dengan manusia, kegiatan, bangunan dan ruang publik. 

Pengelolaan kawasan berorientasi transit harus bisa meningkatkan nilai (value added) suatu tempat di sekitar kawasan stasiun. Nilai tersebut diperoleh ketika kawasan sekitar stasiun dilakukan penataan ruang yang mengakomodir jalur pedestrian yang nyaman bagi semua kalangan dan menghubungkan seluruh kawasan dengan stasiun; tersedianya ruang terbuka hijau; area publik, peningkatan kualitas fisik kampung kota di sekitar kawasan stasiun melalui revitalisasi permukiman rakyat maupun konsolidasi lahan; serta optimasi tata guna dan nilai guna lahan eksisting.

Rencana KBT yang akan dikelola oleh PT MRT Jakarta meliputi 8 kawasan di Stasiun MRT yaitu: Lebak Bulus, Blok M, Senayan, Istora, Bendungan Hilir, Setiabudi, Dukuh Atas dan Bundaran HI.

Pengelolaan kawasan berorientasi transit bisa meningkatkan nilai (value added). (Dok. PT MRT Jakarta)
Pengelolaan kawasan berorientasi transit bisa meningkatkan nilai (value added). (Dok. PT MRT Jakarta)
Itulah upaya-upaya yang dilakukan PT MRT Jakarta dalam strategi pengembangan usaha yang hasilnya diharapkan akan menopang keberlangsungan bisnis transportasi MRT sehingga menjadi perusahaan BUMD yang mandiri, berkembang dan membawa perubahan gaya hidup masyarakat perkotaan dalam bertransportasi publik.

AMAD S

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun