Nama: Alyssa Ainur Rahma
NPM: 223516516250
Mahasiswa Universitas Nasional Prodi Ilmu Komunikasi
Artikel ini dibuat untuk memenuhi Tugas UTS Dasar-Dasar Jurnalistik R.02 dengan dosen pengampu Adinda Arifiah, S.I.Kom., M.I.Kom
Infotainment merupakan gabungan antara dua kata yaitu information (informasi) dan entertainment (hiburan). Jadi, infotainment adalah informasi yang dikemas dengan cara yang menghibur. Namun di Indonesia infotainment dimaknai sebagai informasi tentang hiburan. Sehingga sisi hiburan menjadi sesuatu untuk disampaikan kepada masyarakat. Akibatnya seringkali banyak informasi yang disampaikan kepada pemirsa bukanlah informasi yang mereka butuhkan, tetapi informasi yang dianggap dapat menghibur (Iswandi, 2006: 66).
Infotainment termasuk kedalam produk jurnalistik karena menyiarkan berita tentang peristiwa atau kejadian sehari-hari. Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) UU 40/1999 tentang Pers, wartawan adalah profesi yang memiliki dan harus menaati Kode Etik Jurnalistik.
Kode Etik Jurnalistik merupakan batasan etika profesi jurnalis, yang pelaksanaanya bergantung kepada hati dan nurani masing-masing wartawan. Berikut ini adalah kode etik jurnalistik:
1. Bersikap Independen
Sikap independen seorang jurnalis adalah menghasilkan berita dengan suara hati nurani tanpa adanya intervensi, campur tangan, dan paksaan dari pihak lain. Dengan demikian maka jurnalis dapat memberitakan peristiwa sesuai dengan fakta yang akurat, berimbang, dan tidak adanya itikad buruk.
2. Menempuh Cara yang Profesional
Profesional kerja jurnalis dalam bekerja adalah dengan menghormati hak privasi, tidak menyuap narasumber untuk memberikan informasi, menunjukkan identitas diri kepada narasumber. Hal tersebut dilakukan untuk menghasilkan berita yang faktual dengan sumber yang jelas.