8. Tidak Menulis Atau Menyiarkan Berita Berdasarkan Prasangka
Segala bentuk prasangka atau diskriminasi tidak boleh disiarkan ke publik. Hal tersebut merupakan anggapan yang kurang baik dan jika disiarkan akan membuat beberapa pihak mengikuti hal buruk tersebut.
9. Menghormati Hak Narasumber
Menghormati narasumber merupakan kewajiban bagi seorang jurnalis. Kehidupan pribadi narasumber dan keluarganya bukan merupakan konsumsi atau kepentingan bagi publik.
10. Mencabut, Meralat, dan Memperbaiki Berita yang Keliru
Segala bentuk berita yang keliru merupakan tanggungjawab dari jurnalis. Maka, jurnalis memiliki hak untuk segera mencabut atau memperbaiki berita yang keliru atau tidak akurat dengan disertai permintaan maaf terhadap audiens.
Kode Etik Jurnalistik digunakan sebagai landasan moral atau etika profesi dan menjadi pedoman operasional dalam menegakkan integritas dan profesionalitas wartawan (Kusmadi dan Samsuri, 2012: 113- 114). Tapi dalam praktik pekerja infotainment banyak yang melanggar kode etik jurnalistik. Contohnya seperti,wartawan infotainment dalam mencari berita terkadang tidak sesuai dengan fakta dan tidak menghormati privasi selebritis yang akan ditelusuri kehidupannya untuk dijadikan sebuah berita.
Contoh lain dari pelanggaran kode etik jurnalistik sebagai berikut:
1. Sumber Imajiner
Sumber berita dalam liputan pers harus jelas dan tidak boleh fiktif. Â
Â