Mohon tunggu...
Alyssa Ainur Rahma
Alyssa Ainur Rahma Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Nasional

Mahasiswa Aktif Ilmu Komunikasi Universitas Nasional. Memiliki ketertarikan yang tinggi di bidang jurnalistik.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik Pada Para Pekerja Infotainment

18 Mei 2023   08:30 Diperbarui: 18 Mei 2023   08:35 247
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama: Alyssa Ainur Rahma

NPM: 223516516250

Mahasiswa Universitas Nasional Prodi Ilmu Komunikasi

Artikel ini dibuat untuk memenuhi Tugas UTS Dasar-Dasar Jurnalistik R.02 dengan dosen pengampu Adinda Arifiah, S.I.Kom., M.I.Kom

Infotainment merupakan gabungan antara dua kata yaitu information (informasi) dan entertainment (hiburan). Jadi, infotainment adalah informasi yang dikemas dengan cara yang menghibur. Namun di Indonesia infotainment dimaknai sebagai informasi tentang hiburan. Sehingga sisi hiburan menjadi sesuatu untuk disampaikan kepada masyarakat. Akibatnya seringkali banyak informasi yang disampaikan kepada pemirsa bukanlah informasi yang mereka butuhkan, tetapi informasi yang dianggap dapat menghibur (Iswandi, 2006: 66).

Infotainment termasuk kedalam produk jurnalistik karena menyiarkan berita tentang peristiwa atau kejadian sehari-hari. Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) UU 40/1999 tentang Pers, wartawan adalah profesi yang memiliki dan harus menaati Kode Etik Jurnalistik.

Kode Etik Jurnalistik merupakan batasan etika profesi jurnalis, yang pelaksanaanya bergantung kepada hati dan nurani masing-masing wartawan. Berikut ini adalah kode etik jurnalistik:

1. Bersikap Independen

Sikap independen seorang jurnalis adalah menghasilkan berita dengan suara hati nurani tanpa adanya intervensi, campur tangan, dan paksaan dari pihak lain. Dengan demikian maka jurnalis dapat memberitakan peristiwa sesuai dengan fakta yang akurat, berimbang, dan tidak adanya itikad buruk.

2. Menempuh Cara yang Profesional

Profesional kerja jurnalis dalam bekerja adalah dengan menghormati hak privasi, tidak menyuap narasumber untuk memberikan informasi, menunjukkan identitas diri kepada narasumber. Hal tersebut dilakukan untuk menghasilkan berita yang faktual dengan sumber yang jelas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun