2. Identitas dan Foto Korban Susila Anak-Anak Dimuat
Sesuai dengan asas moralitas, menurut Kode Etik Jurnalistik, masa depan anak-anak harus dilindungi. Oleh karena itu, jika ada anak di bawah umur, baik sebagai pelaku maupun korban kejahatan kesusilaan, identitasnya harus dilindungi.
3. Tidak Paham Makna "Off the Record"
Menurut Kode Etik Jurnalistik, wartawan wajib menghormati ketentuan tentang off the record. Artinya, apabila narasumber sudah mengatakan bahan yang diberikan atau dikatakannya adalah off the record, wartawan tidak boleh menyiarkannya. Kalau wartawan tidak bersedia terikat dengan hal itu, sejak awal ia boleh membatalkan pertemuan dengan narasumber yang ingin menyatakan keterangan off the record.
Begitu pula off the record tidak berlaku bagi informasi yang sudah menjadi rahasia umum.Satu lagi, terdapat tradisi jurnalis bahwa off the record tidak berlaku untuk opini. Dengan kata lain, off the record lebih diutamakan untuk hal-hal yang berkaitan dengan data dan fakta. Tetapi, kalau wartawan sudah bertemu dengan narasumber yang menyatakan keterangannya off the record, ia terikat dengan kesepakatan ini. Apabila keterangan off the record disiarkan juga, maka seluruh berita tersebut menjadi tangggung jawab wartawan atau pers yang bersangkutan. Dalam hal ini narasumber dibebaskan dari segala beban tangung jawab karena pada prinsipnya keterangan off the record harus dipandang tidak pernah dikeluarkan oleh narasumber untuk disiarkan. Pemberitaan sesuatu yang off the record sepenuhnya menjadi tangung jawab pers yang menyiarkannya.
4. Tidak Memperhatikan Kredibilitas Narasumber
Wartawan tidak memperhatikan kredibilitas narasumbernya. Dalam kebenaran berita yang akan disiarkannya, wartawan harus lebih dahulu membuktikan fakta dari berita tersebut sebelum berita itu disiarkan. Karena tanpa fakta yang benar, berita belum layak disiarkan.
5. Melanggar Hak Properti Pribadi
Kode Etik Jurnalistik yang mengharuskan wartawan menghormati hak-hak pribadi orang lain, kecuali bila ada kepentingan umum.
Kode etik jurnalistik dibuat untuk menjamin kemerdekaan pers. Sehingga meskipun infotainment digunakan dalam praktik bisnis, akan tetapi berita yang dihasilkan harus tetap berkualitas dan memenuhi kaidah jurnalistik yang ada.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat kedua bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat ketiga bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan ayat keempat bahwa dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum.