2. Ketentuan Pembayaran : Dengan adanya ketentuan pembayaran di muka, penjual tidak dapat mengubah harga secara sepihak setelah akad disepakati.
3. Waktu Penyerahan : Penentuan waktu penyerahan memastikan bahwa pembeli tahu kapan barang akan diterima, sehingga dapat merencanakan penggunaannya.
Berarti Akad salam dalam Islam menawarkan solusi bagi transaksi jual beli yang melibatkan pengiriman barang di masa depan. Dengan memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan, akad salam dapat berjalan dengan adil dan menguntungkan kedua belah pihak, serta mencegah terjadinya eksploitasi dalam transaksi ekonomi.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI