Akad salam merupakan salah satu bentuk transaksi dalam Islam yang melibatkan jual beli barang yang akan diserahkan di kemudian hari. Dalam hal ini, syarat-syarat akad salam sangat penting untuk memastikan bahwa transaksi tersebut tidak merugikan salah satu pihak dan mencegah terjadinya eksploitasi.Â
Penjelasan dari syarat syaratnya yaitu :
- Kedua Pihak Terlibat:
Akad salam memerlukan dua belah pihak, yaitu pemesan (muslim) dan penjual (muslam ilaih). Kedua pihak harus memenuhi syarat seperti baligh, berakal, dan berkeinginan untuk memenuhi tanggung jawab dalam transaksi.
- Ijab dan Qabul:
Rukun ijab dan qabul harus jelas, di mana kedua pihak harus berada dalam majelis akad yang sama dan menyetujui syarat-syarat yang ditetapkan.
- Uang Panjar (Ra's al-Mal):
Pembayaran harus dilakukan di muka dengan jumlah yang jelas dan disepakati oleh kedua belah pihak. Misalnya, jika menggunakan uang, jumlahnya harus spesifik; jika menggunakan barang, maka ukurannya juga harus jelas.
- Barang Pesanan (Muslam Fih):
Barang yang dipesan harus jelas sifatnya, termasuk ukuran, jumlah, dan kualitas. Hal ini untuk mencegah kebingungan atau konflik mengenai barang yang akan diterima di masa depan.
- Waktu Penyerahan:
Waktu penyerahan barang harus ditentukan dengan jelas agar tidak terjadi ketidakpastian mengenai kapan barang akan diterima.
Mencegah Eksploitasi :Â
Penerapan dari syarat-syarat yang di jelaskan bertujuan untuk melindungi kedua belah pihak dari potensi kerugian atau eksploitasi. Contohnya :Â
1. Spesifikasi Barang : Dengan mendetailkan spesifikasi barang, pembeli tidak akan mendapatkan barang yang tidak sesuai harapan atau kualitas yang buruk.
2. Ketentuan Pembayaran : Dengan adanya ketentuan pembayaran di muka, penjual tidak dapat mengubah harga secara sepihak setelah akad disepakati.
3. Waktu Penyerahan : Penentuan waktu penyerahan memastikan bahwa pembeli tahu kapan barang akan diterima, sehingga dapat merencanakan penggunaannya.
Berarti Akad salam dalam Islam menawarkan solusi bagi transaksi jual beli yang melibatkan pengiriman barang di masa depan. Dengan memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan, akad salam dapat berjalan dengan adil dan menguntungkan kedua belah pihak, serta mencegah terjadinya eksploitasi dalam transaksi ekonomi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H