Mohon tunggu...
Alysha Surya
Alysha Surya Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

saya merupakan seseorang yang sangat suka mengetahui tentang hal hal yang baru dan saya sangat suka berkomunikasi dengan banyak orang untuk mendapatkan banyak ilmu ilmu dan hal hal yang baru.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Syarat - Syarat Akad Salam dalam Islam: Mencegah Eksploitasi dan Menghindari Kerugian

26 November 2024   19:30 Diperbarui: 26 November 2024   19:33 10
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi : Piscart 

Akad salam merupakan salah satu bentuk transaksi dalam Islam yang melibatkan jual beli barang yang akan diserahkan di kemudian hari. Dalam hal ini, syarat-syarat akad salam sangat penting untuk memastikan bahwa transaksi tersebut tidak merugikan salah satu pihak dan mencegah terjadinya eksploitasi. 

Penjelasan dari syarat syaratnya yaitu :

  • Kedua Pihak Terlibat:

Akad salam memerlukan dua belah pihak, yaitu pemesan (muslim) dan penjual (muslam ilaih). Kedua pihak harus memenuhi syarat seperti baligh, berakal, dan berkeinginan untuk memenuhi tanggung jawab dalam transaksi.

  • Ijab dan Qabul:

Rukun ijab dan qabul harus jelas, di mana kedua pihak harus berada dalam majelis akad yang sama dan menyetujui syarat-syarat yang ditetapkan.

  • Uang Panjar (Ra's al-Mal):

Pembayaran harus dilakukan di muka dengan jumlah yang jelas dan disepakati oleh kedua belah pihak. Misalnya, jika menggunakan uang, jumlahnya harus spesifik; jika menggunakan barang, maka ukurannya juga harus jelas.

  • Barang Pesanan (Muslam Fih):

Barang yang dipesan harus jelas sifatnya, termasuk ukuran, jumlah, dan kualitas. Hal ini untuk mencegah kebingungan atau konflik mengenai barang yang akan diterima di masa depan.

  • Waktu Penyerahan:

Waktu penyerahan barang harus ditentukan dengan jelas agar tidak terjadi ketidakpastian mengenai kapan barang akan diterima.

Mencegah Eksploitasi : 

Penerapan dari syarat-syarat yang di jelaskan bertujuan untuk melindungi kedua belah pihak dari potensi kerugian atau eksploitasi. Contohnya : 

1. Spesifikasi Barang : Dengan mendetailkan spesifikasi barang, pembeli tidak akan mendapatkan barang yang tidak sesuai harapan atau kualitas yang buruk.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun