2. Ketentuan Pembayaran : Dengan adanya ketentuan pembayaran di muka, penjual tidak dapat mengubah harga secara sepihak setelah akad disepakati.
3. Waktu Penyerahan : Penentuan waktu penyerahan memastikan bahwa pembeli tahu kapan barang akan diterima, sehingga dapat merencanakan penggunaannya.
Berarti Akad salam dalam Islam menawarkan solusi bagi transaksi jual beli yang melibatkan pengiriman barang di masa depan. Dengan memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan, akad salam dapat berjalan dengan adil dan menguntungkan kedua belah pihak, serta mencegah terjadinya eksploitasi dalam transaksi ekonomi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H