Mohon tunggu...
Money

Status Harta adalah Mutlak Milik Allah

5 Maret 2019   05:40 Diperbarui: 5 Maret 2019   06:02 1245
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Hadits tentang Harta

Artinya: Dari Jabir bin Abdullah r.a. berkata, Rasulullah SAW bersabda, "wahai manusia, bertaqwalah kepada Allah dan berbuatlah baik dalam mencari harta karena sesungguhnya jiwa manusia tidak akan puas/mati hingga terpenuhi rezekinya walaupun ia telah mampu mengendalikannya (mengekangnya), maka bertaqwalah kepada Allah SWT dan berbuat baiklah dalam mencari harta dan tinggalkan yang haram." (HR Ibnu Majah)

A. Pengertian Harta

Menurut etimologi harta adalah

"sesuatu yang dibutuhkan dan diperoleh manusia, baik berupa benda yang tampak seperti emas, perak, binatang, tumbuh-tumbuhan, maupun (yang tidak tampak), yakni manfaat seperti kendaraan, pakaian, dan tempat tinggal."Sesuatu yang tidak dikuasai manusia tidak bisa dinamakan harta menurut bahasa, seperti burung di udara, ikan di dalam air, pohon di hutan, dan barang tambang yang ada di bumi. Dalam bahasa arab disebut al-maal yang berarti condong, cenderung dan miring.Manusia cenderung ingin memiliki dan menguasai harta. Adapun harta menurut istilah ahli fiqih terbagi dalam dua pendapat

1. Menurut Ulama' Hanafiyah

"Harta adalah segala sesuatu yang dapat diambil, disimpan, dan dapat dimanfaatkan." Menurut definisi ini harta memiliki dua unsur:

Harta dapat dikuasai dan dipelihara. Sesuatu yang tidak disimpan atau dipelihara secara nyata, seperti ilmu, kesehatan, kemuliaan, kecerdasan, udara, panas matahari, cahaya bulan, tidak dapat dikatakan harta.

Dapat dimanfaatkan menurut kebiasaan. Segala sesuatu yang tidak bermanfat seperti daging bangkai, makanan yang basi, tidak dapat disebut harta, atau bermanfaat, tetapi menurut kebiasaan tidak diperhitungkan manusia, seperti satu biji gandum, setetes air, segenggam tanah, dan lain-lain. Semua itu tidak disebut harta sebab terlalu sedikit sehingga zatnya tidak dapat dimanfaatkan, kecuali kalau disatukan dengan hal lain.

 2. Pendapat Jumhur Ulama Fiqih Selain Hanafiyah

"Segala sesuatu yang bernilai dan mesti rusaknya dengan menguasainya." Pengertian ini merupakan pengertian umum yang dipakai dalam undang-undang modern yakni "Segala sesuatu yang bernilai dan bersifat harta". Salah satu perbedaan dari definisi yang dikemukakan oleh ulama' Hanafiyah dan jumhur ulama' adalah tentang benda yang tidak dapat diraba, seperti manfaat.Ulama hanafiyah memandang bahwa manfaat termasuk sesuatu yang dapat dimiliki, tetapi bukan harta.Adapun menurut ulma selain Hanafiyah, manfaat termasuk harta sebab yang penting adalah manfaatnya dan bukan zatnya.Pendapat ini lebih umum digunakan oleh kebanyakan manusia.

Manfaat yang dimaksud pada pembahasan ini adalah faedah atau kegunaan yang dihasilkan dari benda yang tampak, seperti mendiami rumah atau mengendarai kendaraan.

Adapun hak, yang ditetapkan syara' kepada seseorang secara khusus sebagai dampak dari penguasaan sesuatu, terkadang dikaitkan dengan harta, seperti hak milik, hak minum, dan lain-lain.

Ulama' Hanafiyah, sebagaimana memandang manfaat, berpendapat bahwa hak yang dikaitkan dengan harta pun tidak dikatakan sebab tidak mungkin menyimpan dan memelihara zatnya. Selain itu, kalau pun hak milik dan manfaat bisa didapatkan, hak itu tidak akan lama sebab sifatnya bastrak (maknawi) dan akan hilamg sedikit demi sedikit.

Perbedaan pendapat diatas berdampak pada perbedaan dalam menetapkan beberapa ketetapan yang berkaitan dengan hukum, terutama dalam hal ghasab, persewaan, dan waris.

Ulama selain Hanafiyah memandang bahwa orang yang mengghasab sesuatu, kemudian memanfaatkannya maka selain harus mengembalikan barang, ia juga bertanggung jawab atas manfaat yang diambilnya. 

Adapun menurut ulama Hanafiyah, orang tersebut tidak bertanggung jawab atas manfaat yang diambilnya, kecuali kalau mengghasab barang yang tetap atau milik anak yatim, yaitu benda yang dipakai usaha, seperti mengghasab hotel, dan lain-lain. Ulama Hanafiyah beralasan bahwa harta tersebut sangat dibutuhkan dan akan menimbulkan pertentangan.

Jika ditelaah secara seksama, setiap barang akan memiliki alasan sebagaimana dikemukakan oleh ulama Hanafiyah, yakni dibutuhkan oleh pemiliknya dan akan menimbulakn pertentangan bila di ghasab. Oleh karena itu, pada dasarnya orang yang mengghasab semestinya bertanggung jawab atas manfaat yang diambil dari benda tersebut.

Dalam persewaan menurut ulama Hanafiyah, persewaan berakhir dengan meninggalnya penyewa sebab manfaat bukanlah harta sehingga tidak dapat diwariskan. Menurut ulama selain Hanafiyah, persewaan tidak habis dengan meninggalnya penyewa dan dapat ditangguhkan sampai habisnya waktu penyewaan

Berkenaan dengan hak, seperti hak dalam khiyar syarat dan ru'yah menurut ulama Hanafuyah tidak dapat diwariskan, sedangkan menurut ulama selain Hanafiyah dapat diwariskan.(Rachmat,2001, 21-24)

B. Status Harta dan Fungsinya

Harta dalam pandangan islam adalah termasuk hal yang dharuriyah, artinya keberadaan harta itu mutlak ada dalam kehidupan, dalam arti tanpa adanya harta, maka kehidupan manusia akan cidera atau rusak, bahkan hidup tidak ada maknanya. Atas dasar itu, mempertahankan dan melindungi harta dari segala upaya yang dilakukan oleh orang lain dengan cara yang tidak sah, adalah termasuk hal yang mendasar dalam islam. Namun demikian, sekalipun seseorang diberikan harta oleh Allah, sedikit atau banyak, maka orang itu tidak boleh sewenang-wenang dalam menggunakan hartanya.Kebebasan menggunakan harta sebatas apa yang direstui oleh syara'.Oleh karena itu, kepemilikan harta, disamping untuk kemaslahatan pribadi sebagai pemilik, juga harus mendatang manfaat dan maslahah untuk masyarakat umum.Dan tidak kalah pentingnya bahwa penggunaan harta dalam ajaran islamharus senantiasa dalam rangka pengabdian dan pendekatan diri kepada Allah SWT.Mengapa demikian, karena status harta adalah mutlak milik Allah SWT, manusia hanya sebagai bendahara Allah, artinya penggunaan harta harus tunduk dan patuh atas titah-Nya.

Berangkat dari hal tersebut, maka fungsi harta yang dimiliki oleh manusia dalam islam adalah:

1. Penyempurna ibadah mahdhah, karena keabsahan ibadah dibutuhkan sarana untuk menutup aurat, seperti kain, baju, mukenah, dan sebagainya

2. Untuk memelihara dan meningkatkan iman dan takwa kepada Allah SWT, karena kefakiran akan membawa kepada kekufuran

3. Meneruskan estafet kehidupan generasi akan datang yang lebih kuat, karena Allah SWT melarang meninggalkan generasi yang lemah dalam bidang ekonomi

4. Bekal mencari dan mengembangkan kekayaan dan ilmu yang barokah baik di dunia maupun di akhirat

5. Mengeseimbangkan kebahagiaan antara dunia dan akhirat. (Harun, 2017 : 13)

C. Pembagian Jenis Harta

Menurut para fuqaha, harta dapat ditinjau dari beberapa segi dan memiliki beberapa bagian yang mana dalam tiap-tiaobagian memiliki ciri khusus dan hukumnya tersendiri. Adapun pembagian jenis harta berikut ini

1. Maal mutaqawwim dan ghaoir mutaqawwim

a. Pengertian harta mutaqawwim adalah:

"Sesuatu yang diambil manfaatnya menurut syara". Harta yang termasuk mutaqawwim ini ialah semua harta yang baik jenisnya maupun cara memperolehnya dan penggunaannya. Misalnya sapi adalah hal dimakan oleh umat islam, tetapi apabila sapi tersebut disembelih tidak sesuai dengan syara'-misalnya dipukul, maka daging sapi tersebut tidak dapat dimanfaatkan (tidak halal), karena cara penyembelihannya batal menurut syara'.

b. Pengertian harta ghair mutaqawwim adalah

"sesuatu yang tidak boleh diambil manfaatnya menurut syara". Pengertian harta ghair mutaqawwim ialah kebalikan dari harta mutaqawwim yaitu harta yang tidak boleh diambil manfaatnya, baik jenisnya, cara memperolehnya maupun cara penggunaannya. Seperti babi adalah termasuk harta ghair mutaqawwim karena jenisnya. Sepatu yang diperoleh dengan cara mencuri termasuk harta ghair mutaqawwim karena cara memperolehnya. Uang yang disumbangkan untuk membangun tempat pelacuran termasuk harta ghair mutaqawwim karena penggunaannya.

2. Harta 'ain dan harta dayn

Harta 'ain adalah harta yang berbentuk benda, seperti rumah, mobil, pakaian dan lain-lain. Harta 'ain ini masih dibagi lagi menjadi dua macam yaitu:

(1) Harta 'ain dzati qimah, yaitu benda yang memiliki bentuk yang dipandang sebagai harta, karena memiliki nilai yang dipandang sebagai harta.

(2) Harta 'ain ghair dzati qimah yaitu benda yang tidak dapat dipandang sebagai harta, seperti sebiji beras atau tepung.

b. Harta dayn yaitu

"sesuatu yang berada dalam tanggung jawab". Menurut ulama Hanafiyah bahwa harta tidak dapat dibagi menjadi harta 'ain dan dayn.Karena menurut pandangan mereka, harta ialah sesuatu yang berwujud sehingga sesuatu yang tidak berwujud tidak dipandang sebagai harta.Seperti hutang tidak dipandang sebagai harta, tetapi menurut mereka hutang termasuk dalam washf fi al-dhimmah.

3. Harta mitsli dan harta qimi

a. Definisi harta mitsli ialah

"benda-benda yang ada persamaan dalam kesatuan-kesatuannya, dalam arti dapat berdiri sebagiannya ditempat yang lain, tanpa ada perbedaan yang perlu dinilai."

b. Definisi harta qimi ialah

 "benda-benda yang kurang dalam ketentuan-ketentuannya, karena tidak dapat berdiri sebagiannya ditempat yang lain, tanpa ada perbedaan."

Perbedaan antara harta mitsli dan qimi adalah terletak tempat ia berada. Harta mitsli adalah harta yang jenisnya mudah diperoleh dipasar (tempat tertentu), sedangkan harta qimi adalah harta yang jenisnya sulit diperoleh di pasaran, kalaupun dapat diperoleh tetapi jenisnya berbeda, kecuali dalam nilai harganya. 

Dengan kata lain harta yang ada imbangannya disebut harta mitsli, sedangkan harta yang tidak ada imbangannya yang tepat disebut qimi. 

Seperti seseorang membeli mobil di Jerman, maka mencari imbangannya di Indonesia termasuk sulit, jika tidak dikatakan tidak ada. Maka mobil Jerman termasuk harta mitsli dengan qimi amat relatif dan kondisional, bisa saja di suatu tempat harta tertentu termasuk harta mitsli, namun ditempat lain termasuk harta qimi dan sebaliknya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun