Berangkat dari hal tersebut, maka fungsi harta yang dimiliki oleh manusia dalam islam adalah:
1. Penyempurna ibadah mahdhah, karena keabsahan ibadah dibutuhkan sarana untuk menutup aurat, seperti kain, baju, mukenah, dan sebagainya
2. Untuk memelihara dan meningkatkan iman dan takwa kepada Allah SWT, karena kefakiran akan membawa kepada kekufuran
3. Meneruskan estafet kehidupan generasi akan datang yang lebih kuat, karena Allah SWT melarang meninggalkan generasi yang lemah dalam bidang ekonomi
4. Bekal mencari dan mengembangkan kekayaan dan ilmu yang barokah baik di dunia maupun di akhirat
5. Mengeseimbangkan kebahagiaan antara dunia dan akhirat. (Harun, 2017 : 13)
C. Pembagian Jenis Harta
Menurut para fuqaha, harta dapat ditinjau dari beberapa segi dan memiliki beberapa bagian yang mana dalam tiap-tiaobagian memiliki ciri khusus dan hukumnya tersendiri. Adapun pembagian jenis harta berikut ini
1. Maal mutaqawwim dan ghaoir mutaqawwim
a. Pengertian harta mutaqawwim adalah:
"Sesuatu yang diambil manfaatnya menurut syara". Harta yang termasuk mutaqawwim ini ialah semua harta yang baik jenisnya maupun cara memperolehnya dan penggunaannya. Misalnya sapi adalah hal dimakan oleh umat islam, tetapi apabila sapi tersebut disembelih tidak sesuai dengan syara'-misalnya dipukul, maka daging sapi tersebut tidak dapat dimanfaatkan (tidak halal), karena cara penyembelihannya batal menurut syara'.