Mohon tunggu...
Money

Status Harta adalah Mutlak Milik Allah

5 Maret 2019   05:40 Diperbarui: 5 Maret 2019   06:02 1245
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Manfaat yang dimaksud pada pembahasan ini adalah faedah atau kegunaan yang dihasilkan dari benda yang tampak, seperti mendiami rumah atau mengendarai kendaraan.

Adapun hak, yang ditetapkan syara' kepada seseorang secara khusus sebagai dampak dari penguasaan sesuatu, terkadang dikaitkan dengan harta, seperti hak milik, hak minum, dan lain-lain.

Ulama' Hanafiyah, sebagaimana memandang manfaat, berpendapat bahwa hak yang dikaitkan dengan harta pun tidak dikatakan sebab tidak mungkin menyimpan dan memelihara zatnya. Selain itu, kalau pun hak milik dan manfaat bisa didapatkan, hak itu tidak akan lama sebab sifatnya bastrak (maknawi) dan akan hilamg sedikit demi sedikit.

Perbedaan pendapat diatas berdampak pada perbedaan dalam menetapkan beberapa ketetapan yang berkaitan dengan hukum, terutama dalam hal ghasab, persewaan, dan waris.

Ulama selain Hanafiyah memandang bahwa orang yang mengghasab sesuatu, kemudian memanfaatkannya maka selain harus mengembalikan barang, ia juga bertanggung jawab atas manfaat yang diambilnya. 

Adapun menurut ulama Hanafiyah, orang tersebut tidak bertanggung jawab atas manfaat yang diambilnya, kecuali kalau mengghasab barang yang tetap atau milik anak yatim, yaitu benda yang dipakai usaha, seperti mengghasab hotel, dan lain-lain. Ulama Hanafiyah beralasan bahwa harta tersebut sangat dibutuhkan dan akan menimbulkan pertentangan.

Jika ditelaah secara seksama, setiap barang akan memiliki alasan sebagaimana dikemukakan oleh ulama Hanafiyah, yakni dibutuhkan oleh pemiliknya dan akan menimbulakn pertentangan bila di ghasab. Oleh karena itu, pada dasarnya orang yang mengghasab semestinya bertanggung jawab atas manfaat yang diambil dari benda tersebut.

Dalam persewaan menurut ulama Hanafiyah, persewaan berakhir dengan meninggalnya penyewa sebab manfaat bukanlah harta sehingga tidak dapat diwariskan. Menurut ulama selain Hanafiyah, persewaan tidak habis dengan meninggalnya penyewa dan dapat ditangguhkan sampai habisnya waktu penyewaan

Berkenaan dengan hak, seperti hak dalam khiyar syarat dan ru'yah menurut ulama Hanafuyah tidak dapat diwariskan, sedangkan menurut ulama selain Hanafiyah dapat diwariskan.(Rachmat,2001, 21-24)

B. Status Harta dan Fungsinya

Harta dalam pandangan islam adalah termasuk hal yang dharuriyah, artinya keberadaan harta itu mutlak ada dalam kehidupan, dalam arti tanpa adanya harta, maka kehidupan manusia akan cidera atau rusak, bahkan hidup tidak ada maknanya. Atas dasar itu, mempertahankan dan melindungi harta dari segala upaya yang dilakukan oleh orang lain dengan cara yang tidak sah, adalah termasuk hal yang mendasar dalam islam. Namun demikian, sekalipun seseorang diberikan harta oleh Allah, sedikit atau banyak, maka orang itu tidak boleh sewenang-wenang dalam menggunakan hartanya.Kebebasan menggunakan harta sebatas apa yang direstui oleh syara'.Oleh karena itu, kepemilikan harta, disamping untuk kemaslahatan pribadi sebagai pemilik, juga harus mendatang manfaat dan maslahah untuk masyarakat umum.Dan tidak kalah pentingnya bahwa penggunaan harta dalam ajaran islamharus senantiasa dalam rangka pengabdian dan pendekatan diri kepada Allah SWT.Mengapa demikian, karena status harta adalah mutlak milik Allah SWT, manusia hanya sebagai bendahara Allah, artinya penggunaan harta harus tunduk dan patuh atas titah-Nya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun