b. Pengertian harta ghair mutaqawwim adalah
"sesuatu yang tidak boleh diambil manfaatnya menurut syara". Pengertian harta ghair mutaqawwim ialah kebalikan dari harta mutaqawwim yaitu harta yang tidak boleh diambil manfaatnya, baik jenisnya, cara memperolehnya maupun cara penggunaannya. Seperti babi adalah termasuk harta ghair mutaqawwim karena jenisnya. Sepatu yang diperoleh dengan cara mencuri termasuk harta ghair mutaqawwim karena cara memperolehnya. Uang yang disumbangkan untuk membangun tempat pelacuran termasuk harta ghair mutaqawwim karena penggunaannya.
2. Harta 'ain dan harta dayn
Harta 'ain adalah harta yang berbentuk benda, seperti rumah, mobil, pakaian dan lain-lain. Harta 'ain ini masih dibagi lagi menjadi dua macam yaitu:
(1) Harta 'ain dzati qimah, yaitu benda yang memiliki bentuk yang dipandang sebagai harta, karena memiliki nilai yang dipandang sebagai harta.
(2) Harta 'ain ghair dzati qimah yaitu benda yang tidak dapat dipandang sebagai harta, seperti sebiji beras atau tepung.
b. Harta dayn yaitu
"sesuatu yang berada dalam tanggung jawab". Menurut ulama Hanafiyah bahwa harta tidak dapat dibagi menjadi harta 'ain dan dayn.Karena menurut pandangan mereka, harta ialah sesuatu yang berwujud sehingga sesuatu yang tidak berwujud tidak dipandang sebagai harta.Seperti hutang tidak dipandang sebagai harta, tetapi menurut mereka hutang termasuk dalam washf fi al-dhimmah.
3. Harta mitsli dan harta qimi
a. Definisi harta mitsli ialah
"benda-benda yang ada persamaan dalam kesatuan-kesatuannya, dalam arti dapat berdiri sebagiannya ditempat yang lain, tanpa ada perbedaan yang perlu dinilai."