Mohon tunggu...
Alura RayaRabbani
Alura RayaRabbani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Nama saya adalah Alura Raya Rabbani. Saya adalah seorang mahasiswi program studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosiologi Hukum

8 Desember 2024   16:00 Diperbarui: 8 Desember 2024   16:01 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Alura Raya Rabbani 

NIM : 222111080 

Kelas : 5B

 

BAB 1 : Pengertian Sosiologi Hukum 

Sosiologi hukum didefinisikan sebagai suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejalagejala sosial lainnya. Sosiologi hukum membahas pengaruh timbal balik antara perubahan hukum dan masyarakat. Pengaruh hukum dapat mempengaruhi perubahan masyarakat, dan sebaliknya perubahan masyarakat dapat menyebabkan terjadinya perubahan hukum. Objek sosiologi ada dua macam, yaitu objek material dan objek formal. Objek material, Objek material sosiologi adalah kehidupan sosial, gejala-gejala, dan proses hubungan antar manusia yang mempengaruhi kesatuan hidup manusia itu sendiri. Objek formal sosiologi ditekankan pada manusia sebagai makhluk sosial atau masyarakat.

 BAB 2 : Hukum dan Kenyataan Masyarakat 

Perubahan sosial adalah segala perubahan pada lembaga kemasyarakatan dalam suatu masyarakat yg mempengaruhi sistem sosialnya, termasuk nilai, sikap dan perilaku di antara kelompok masyarakat. 3 Unsur Konsep perubahan sosial yaitu, Perubahan system sosial dalam arti struktur sosial yang berlaku, Perubahan pola interaksi sosial, Perubahan system nilai dan norma sosial. Kemudian ada karakter hukum islam yaitu, Penerapan hukum berisfat universal, Menetapkan hukum bersifat realitas, Menetapkan hukum berdasarkan musyawarah sebagai bahasan pertimbangan, Sanksinya didapatkan di dunia dan di akherat.

 BAB 3 : Yuridis Empiris dab Yuridis Normatif 

Pendekatan yuridis empiris yaitu pendekatan yang dilakukan dengan langsung pada obyek penelitian yang hendak diteliti guna mendapatkan data informasi yang diperoleh dari studi lapangan. Objek kajiannya ada efektivitas hukum, Kepatuhan terhadap hukum dan implementasi aturan hukum. Pendekatan yuridis normatif adalah metode yang menelaah kaidah, norma, dan aturan hukum terkait tindak pidana kesusilaan melalui studi kepustakaan, dengan membaca, mengutip, menyalin, dan menganalisis teori-teori yang relevan. Objek Kajian penelitiannya adalah norma dasar, asas-asas hukum, peraturan perundang-undangan, peraturan Lembaga-lembaga hukum, doktrin atau ajaran hukum, dokumen perjanjian dan Keputusan pejabat.

 BAB 4 : Pemikiran Hukum (Positivism)

 Hukum Positivisme adalah Aliran ini mempunyai suatu pandangan dimana mengharuskannya pemisahan antara hukum dan moral secara tegas. Ada dua jenis dalam aliran hukum positif atau positivisme hukum yaitu, Aliran Hukum Positif Analitis (Analytical Jurisprudence) yang dipelopori oleh John Austin dan Aliran Hukum Murni (Reine Rechtslehre) yang dipelopori oleh Hans Kelsen. Mazhab hukum positif menurut Hans Kelsen, yang diikuti Lili Rasyidi, memandang hukum sebagai apa adanya tanpa mempertimbangkan keadilan, dan bertentangan dengan hukum alam. Positivisme sosiologis memandang hukum sebagai bagian dari kehidupan masyarakat yang bersifat terbuka dan harus diselidiki secara ilmiah.

 BAB 5 : Madzab Pemikiran Hukum ( Sociological Jurisprudence) 

Sociological Jurisprudence timbul sebagai proses dialektika antara aliran Positivisme Hukum (sebagai tesis) dengan Mazhab Sejarah (sebagai antitesis), dimana Positivisme Hukum memandang tidak ada hukum selain perintah penguasa (law is a command of lawgivers), sedangkan Mazhab Sejarah memandang bahwa hukum timbul dan berkembang bersama dengan masyarakat. Aliran ini berpangkal pada pembedaan antara hukum positif (ius positum) sebagai hukum yang dibuat dan atau ditetapkan oleh negara dan hukum yang hidup di dalam masyarakat (living law). Penyelidikan Sosiologi Hukum juga menitikberatkan pada masyarakat dan hukum sebagai suatu manifestasi semata, sedangkan Sociological Jurisprudence menitikberatkan pada hukum dan memandang masyarakat dalam hubungannya dengan hukum.

 BAB 6 : Madzhab Pemikiran Hukum (Living Law dan Utilitarianism) 

Sebagai produk budaya, hukum selalu eksis dalam setiap masyarakat. Karenanya, hukum yang tidak diciptakan, namun hukum ditemukan dalam masyarakat (the living law). Namun seiring lahirnya negara modern, the living law cenderung dihilangkan dan diganti dengan hukum positif (state law). Bahkan the living law tidak dianggap sebagai hukum. Namun demikian, dalam sistem hukum Indonesia the living law masih diakui dengan batas-batas tertentu, seperti pengakuan terhadap masyarakat adat dan hak-haknya tradisionalnya, pengakuan hak ulayat dan sebagainya. Setiap masyarakat memiliki living law yang tumbuh dari praktik dan tradisi sosial, ditaati atas dasar kewajiban moral, bukan paksaan. Sumbernya bisa dari kebiasaan, tradisi, atau agama, sehingga pandangan bahwa masyarakat tradisional tidak memiliki hukum adalah keliru.

 BAB 7: Pemikiran Hukum David Emilie Durkheim dan Ibnu Khaldun 

Durkheim fokus pada cara masyarakat modern menjaga integritas dan koherensinya tanpa kesamaan latar belakang agama atau etnik. Ia mengembangkan pendekatan ilmiah untuk fenomena sosial dan, bersama Herbert Spencer, merumuskan fungsionalisme, yang menjelaskan fungsi bagian-bagian masyarakat dalam menjaga keseimbangan sosial. Durkheim menekankan bahwa masyarakat lebih dari sekadar gabungan individu, berbeda dari pendekatan Max Weber. Ia fokus pada "fakta sosial," fenomena yang independen dan objektif, yang hanya dapat dijelaskan oleh fakta sosial lain, bukan oleh tindakan individu atau faktor ekologis. Ilmu Khaldun adalah Pemikir muslim abad ke-14 yang Mengembangkan teori ashabiyah. Dalam konteks sosiologi, Masyarakat dapat dikelompokkan berdasarkan tingkat peradabannya: pertama, masyarakat primitif yang hidup liar, berpindah-pindah, dan belum mengenal peradaban; kedua, masyarakat pedesaan yang hidup menetap dengan mata pencaharian dari pertanian dan peternakan, terbagi dalam tiga kelas ekonomi yakni petani, penggembala sapi atau kambing, dan penggembala unta; ketiga, masyarakat kota yang telah berperadaban maju, bergerak di bidang perdagangan dan industri, memiliki kebudayaan serta ekonomi yang tinggi, dan mampu memenuhi kebutuhan pokok, sekunder, hingga barang mewah.

 BAB 8: Pemikiran Max Welber dab H.L.A Hart 

Max Weber memandang hukum sebagai bagian penting dari struktur sosial yang berkembang secara rasional, formal, dan sekuler seiring kemajuan kapitalisme dan birokrasi. Baginya, hukum adalah cerminan rasionalisasi masyarakat modern dan dipengaruhi oleh dinamika budaya, ekonomi, dan profesionalisasi. Sebaliknya, H.L.A. Hart menekankan bahwa hukum adalah sistem yang bergantung pada penerimaan sosial dan pengakuan legitimasi oleh masyarakat. Menurut Hart, hukum tidak hanya bersifat koersif, tetapi juga harus sesuai dengan norma dan praktik sosial agar efektif dan berfungsi dalam masyarakat. Max Weber memandang hukum sebagai instrumen rasionalisasi yang dipengaruhi oleh perubahan sosial-ekonomi dan budaya, sementara H.L.A. Hart menekankan pentingnya penerimaan sosial agar hukum berfungsi.

 BAB 9: Effectiveness Law 

Efektivitas hukum dapat diartikan dengan kemampuan hukum untuk menciptakan atau melahirkan keadaan atau situasi seperti yang dikehendaki atau diharapkan oleh hukum. Faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum dalam Masyarakat yaitu, Faktor hukum itu sendiri, Faktor para penegak hukum, Faktor sarana dan prasarana, Faktor masyarakat, Faktor budaya. Kesadaran hukum adalah faktor yang sangat penting untuk mendorong kepatuhan hukum, yang pada akhirnya memengaruhi efektivitas hukum. Tanpa kesadaran hukum, kepatuhan hanya didasarkan pada paksaan atau sanksi, yang tidak stabil dalam jangka panjang. Oleh karena itu, meningkatkan kesadaran hukum harus menjadi prioritas untuk menciptakan masyarakat yang taat hukum dan memastikan hukum berfungsi secara efektif. 

BAB 10: Law and Social Control 

Sosial control bertujuan mencapai keserasian antara stabilitas, dengan perubahan dalam masyarakat. Sosial control berfungsi membentuk kaidah baru yang menggantikan kaidah lama, dalam compultion diciptakan situasi seseorang terpaksa taat atau mengubah sikapnya menghasilkan kepatutan secara tidak langsung. Hukum Berfungsi Sebagai Sarana Social Control (Pengendalian Sosial). Pengendalian sosial adalah upaya untuk mewujudkan kondisi seimbang di dalam masyarakat, yang bertujuan terciptanya suatu keadaan yang serasi antara stabilitas dan perubahan di dalam masyarakat. Hukum Berfungsi Sebagai Sarana Social Engineering. dalam rangka memperkenalkan lembaga-lembaga hukum modern untuk mengubah alam pikiran masyarakat yang selama ini tidak mengenalnya, sebagai konsekuensi Negara sedang membangun, yang kaitannya menuju modernisasi dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat.

 BAB 11: Socio-Legal Studi 

sosio-legal adalah studi hukum, yang menggunakan pendekatan metodologi ilmu sosial dalam arti yang luas. Mengutip pendapat Wheeler dan Thomas, studi sosio-legal adalah suatu pendekatan alternatif yang menguji studi doktrinal terhadap hukum. Kata 'socio' dalam socio- legal studies merepresentasi keterkaitan antarkonteks dimana hukum berada. Karakteristik metode penelitian sosio-legal ada dua yaitu: Pertama, studi sosio-legal melakukan studi tekstual, pasal-pasal dalam peraturan perundang- undangan dan kebijakan dapat dianalisis secara kritikal dan dijelaskan makna dan implikasinya terhadap subjek hukum. Kedua, studi sosio-legal mengembangkan berbagai metode baru yang merupakan dari hasil penggabungan antara metode hukum dengan ilmu sosial. 

BAB 12: Hukum Progresif 

Hukum progresive merupakan konsep hukum yang menekankan perubahan dan adaptasi hukum secara progresif sesuai dengan perkembangan Masyarakat dan nilai-nilai zaman. Hukum progressive berutujuan merubah cara penerapan hukum yang semula bersifat tekstual atau terkungkung pada teks. Undang-undang menjadi penerapan hukum yang berdayaguna dan mengedepankan rasa keadilan di Masyarakat. hukum progresif adalah hukum yang senantiasa berupaya membangun diri, sehingga berkualitas untuk melayani dan membawa masyarakat pada kesejahteraan dan kebahagiaan. Upaya tersebut dilakukan dengan senantiasa membawa hukum ke arah perkembangan zaman yang lebih baik dan berkesinambungan.

 BAB 13: Legal Pluralisme 

Pluralisme Hukum adalah Pluralisme hukum (legal pluralism) diartikan sebagai keragaman hukum. Pluralisme hukum adalah hadirnya lebih dari satu aturan hukum dalam sebuah lingkungan sosial. Pluralisme hukum (legal pluralism) kerap diartikan sebagai keragaman hukum. Pada dasarnya, pluralisme hukum melancarkan kritik terhadap apa yang disebut John Griffiths sebagai ideologi sentralisme hukum. pluralisme hukum ini tidak terlepas dari sejumlah kritik, di antaranya: (1) pluralisme hukum dinilai tidak memberikan tekanan pada batasan istilah hukum yang digunakan; (2) pluralisme hukum dianggap kurang mempertimbangkan faktor struktur sosioekonomi makro yang mempengaruhi terjadinya sentralisme hukum dan pluralisme hukum.

 BAB 14: Pendekatan Sosiologi dalam Studi Hukum Islam 

Pendekatan sosiologis dalam studi hukum Islam adalah cara memahami hukum Islam dengan menempatkannya dalam konteks sosial, budaya, dan lingkungan masyarakat di mana hukum tersebut diterapkan. Pendekatan ini melihat hukum Islam bukan hanya sebagai teks normatif, tetapi juga sebagai fenomena sosial yang dipengaruhi dan memengaruhi kehidupan masyarakat. Sebagai sarana pengendalian sosial, hukum adalah alat utama yang digunakan untuk menjaga ketertiban, mengatur perilaku individu, dan memastikan keadilan dalam masyarakat. Dengan demikian, hukum tidak hanya memberikan sanksi, tetapi juga menciptakan kerangka kerja bagi kehidupan sosial yang harmonis. 

1. Tuliskan apa yang anda kehendaki dalam mata Kuliah sosiologi hukum!. 

Saya ingin mampu menganalisis sistem hukum secara kritis, melihat kelebihan dan kekurangannya, serta dampaknya terhadap berbagai kelompok masyarakat. Bagaimana hukum dapat menjadi alat untuk mencapai keadilan. 

2. Pelajaran yang anda dapat dalam Kuliah Sosiologi Hukum 

Setelah matkul sosiologi Hukum saya memahami dan tertarik mempelajari tentang bagaimana manyarakat dapat mempengaruhi hukum. Saya jadi memahami tentang interaksi antara hukum dan Masyarakat yang itu sangat penting menciptakan kebijakan responsive terhadap kebutuhan sosial dan keadilan. 

3. Apa proyeksi anda ke depan pasca mempelajari materi sosiologi hukum 

Proyeksi saya ke depan pasca mempelajari sosiologi hukum adalah saya dapat memanfaatkan wawasan tersebut untuk membantu Masyarakat memahami tentang bagaimana hukum dapat memengaruhi perilaku masyarakat, bagaimana masyarakat memengaruhi pembentukan hukum 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun