Mohon tunggu...
Alura RayaRabbani
Alura RayaRabbani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Nama saya adalah Alura Raya Rabbani. Saya adalah seorang mahasiswi program studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosiologi Hukum

8 Desember 2024   16:00 Diperbarui: 8 Desember 2024   16:01 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

BAB 10: Law and Social Control 

Sosial control bertujuan mencapai keserasian antara stabilitas, dengan perubahan dalam masyarakat. Sosial control berfungsi membentuk kaidah baru yang menggantikan kaidah lama, dalam compultion diciptakan situasi seseorang terpaksa taat atau mengubah sikapnya menghasilkan kepatutan secara tidak langsung. Hukum Berfungsi Sebagai Sarana Social Control (Pengendalian Sosial). Pengendalian sosial adalah upaya untuk mewujudkan kondisi seimbang di dalam masyarakat, yang bertujuan terciptanya suatu keadaan yang serasi antara stabilitas dan perubahan di dalam masyarakat. Hukum Berfungsi Sebagai Sarana Social Engineering. dalam rangka memperkenalkan lembaga-lembaga hukum modern untuk mengubah alam pikiran masyarakat yang selama ini tidak mengenalnya, sebagai konsekuensi Negara sedang membangun, yang kaitannya menuju modernisasi dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat.

 BAB 11: Socio-Legal Studi 

sosio-legal adalah studi hukum, yang menggunakan pendekatan metodologi ilmu sosial dalam arti yang luas. Mengutip pendapat Wheeler dan Thomas, studi sosio-legal adalah suatu pendekatan alternatif yang menguji studi doktrinal terhadap hukum. Kata 'socio' dalam socio- legal studies merepresentasi keterkaitan antarkonteks dimana hukum berada. Karakteristik metode penelitian sosio-legal ada dua yaitu: Pertama, studi sosio-legal melakukan studi tekstual, pasal-pasal dalam peraturan perundang- undangan dan kebijakan dapat dianalisis secara kritikal dan dijelaskan makna dan implikasinya terhadap subjek hukum. Kedua, studi sosio-legal mengembangkan berbagai metode baru yang merupakan dari hasil penggabungan antara metode hukum dengan ilmu sosial. 

BAB 12: Hukum Progresif 

Hukum progresive merupakan konsep hukum yang menekankan perubahan dan adaptasi hukum secara progresif sesuai dengan perkembangan Masyarakat dan nilai-nilai zaman. Hukum progressive berutujuan merubah cara penerapan hukum yang semula bersifat tekstual atau terkungkung pada teks. Undang-undang menjadi penerapan hukum yang berdayaguna dan mengedepankan rasa keadilan di Masyarakat. hukum progresif adalah hukum yang senantiasa berupaya membangun diri, sehingga berkualitas untuk melayani dan membawa masyarakat pada kesejahteraan dan kebahagiaan. Upaya tersebut dilakukan dengan senantiasa membawa hukum ke arah perkembangan zaman yang lebih baik dan berkesinambungan.

 BAB 13: Legal Pluralisme 

Pluralisme Hukum adalah Pluralisme hukum (legal pluralism) diartikan sebagai keragaman hukum. Pluralisme hukum adalah hadirnya lebih dari satu aturan hukum dalam sebuah lingkungan sosial. Pluralisme hukum (legal pluralism) kerap diartikan sebagai keragaman hukum. Pada dasarnya, pluralisme hukum melancarkan kritik terhadap apa yang disebut John Griffiths sebagai ideologi sentralisme hukum. pluralisme hukum ini tidak terlepas dari sejumlah kritik, di antaranya: (1) pluralisme hukum dinilai tidak memberikan tekanan pada batasan istilah hukum yang digunakan; (2) pluralisme hukum dianggap kurang mempertimbangkan faktor struktur sosioekonomi makro yang mempengaruhi terjadinya sentralisme hukum dan pluralisme hukum.

 BAB 14: Pendekatan Sosiologi dalam Studi Hukum Islam 

Pendekatan sosiologis dalam studi hukum Islam adalah cara memahami hukum Islam dengan menempatkannya dalam konteks sosial, budaya, dan lingkungan masyarakat di mana hukum tersebut diterapkan. Pendekatan ini melihat hukum Islam bukan hanya sebagai teks normatif, tetapi juga sebagai fenomena sosial yang dipengaruhi dan memengaruhi kehidupan masyarakat. Sebagai sarana pengendalian sosial, hukum adalah alat utama yang digunakan untuk menjaga ketertiban, mengatur perilaku individu, dan memastikan keadilan dalam masyarakat. Dengan demikian, hukum tidak hanya memberikan sanksi, tetapi juga menciptakan kerangka kerja bagi kehidupan sosial yang harmonis. 

1. Tuliskan apa yang anda kehendaki dalam mata Kuliah sosiologi hukum!. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun