Nama : Alura Raya RabbaniÂ
NIM : 222111080Â
Kelas : 5B
Â
BAB 1 : Pengertian Sosiologi HukumÂ
Sosiologi hukum didefinisikan sebagai suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejalagejala sosial lainnya. Sosiologi hukum membahas pengaruh timbal balik antara perubahan hukum dan masyarakat. Pengaruh hukum dapat mempengaruhi perubahan masyarakat, dan sebaliknya perubahan masyarakat dapat menyebabkan terjadinya perubahan hukum. Objek sosiologi ada dua macam, yaitu objek material dan objek formal. Objek material, Objek material sosiologi adalah kehidupan sosial, gejala-gejala, dan proses hubungan antar manusia yang mempengaruhi kesatuan hidup manusia itu sendiri. Objek formal sosiologi ditekankan pada manusia sebagai makhluk sosial atau masyarakat.
 BAB 2 : Hukum dan Kenyataan MasyarakatÂ
Perubahan sosial adalah segala perubahan pada lembaga kemasyarakatan dalam suatu masyarakat yg mempengaruhi sistem sosialnya, termasuk nilai, sikap dan perilaku di antara kelompok masyarakat. 3 Unsur Konsep perubahan sosial yaitu, Perubahan system sosial dalam arti struktur sosial yang berlaku, Perubahan pola interaksi sosial, Perubahan system nilai dan norma sosial. Kemudian ada karakter hukum islam yaitu, Penerapan hukum berisfat universal, Menetapkan hukum bersifat realitas, Menetapkan hukum berdasarkan musyawarah sebagai bahasan pertimbangan, Sanksinya didapatkan di dunia dan di akherat.
 BAB 3 : Yuridis Empiris dab Yuridis NormatifÂ
Pendekatan yuridis empiris yaitu pendekatan yang dilakukan dengan langsung pada obyek penelitian yang hendak diteliti guna mendapatkan data informasi yang diperoleh dari studi lapangan. Objek kajiannya ada efektivitas hukum, Kepatuhan terhadap hukum dan implementasi aturan hukum. Pendekatan yuridis normatif adalah metode yang menelaah kaidah, norma, dan aturan hukum terkait tindak pidana kesusilaan melalui studi kepustakaan, dengan membaca, mengutip, menyalin, dan menganalisis teori-teori yang relevan. Objek Kajian penelitiannya adalah norma dasar, asas-asas hukum, peraturan perundang-undangan, peraturan Lembaga-lembaga hukum, doktrin atau ajaran hukum, dokumen perjanjian dan Keputusan pejabat.
 BAB 4 : Pemikiran Hukum (Positivism)