Ketidaksetaraan adalah perbedaan perlakuan atau akses terhadap hak dan sumber daya dalam masyarakat berdasarkan faktor-faktor seperti gender, kelas sosial, etnis, atau status sosial, yang mungkin tidak adil atau tidak setara menurut prinsip-prinsip hukum Islam.
9. Donald Black
Donald Black mendefinisikan sosiologi hukum sebagai studi mengenai perilaku sosial yang berkaitan dengan hukum, yang mencakup bagaimana hukum dijalankan, diterapkan, dan dipengaruhi oleh kondisi sosial dan kekuatan politik.
Kata kunci : Pengaruh sosial
Pengaruh sosial adalah bagaimana berbagai aspek sosial---seperti norma, nilai, budaya, dan struktur masyarakat---memengaruhi pembentukan, penerapan, dan perubahan hukum Islam.
10. Philip Selznick
Selznick menekankan pentingnya pendekatan sosiologis terhadap hukum dengan melihat bagaimana hukum tidak hanya sebagai peraturan normatif, tetapi juga sebagai mekanisme yang dipengaruhi oleh perubahan sosial dan nilai-nilai budaya.
Kata kunci : perubahan sosial
Perubahan sosial merujuk pada bagaimana transformasi dalam masyarakat mempengaruhi penerapan dan interpretasi hukum Islam.
Contoh dalam kenyataan empiris masalah-masalah hukum secara sosiologis yang ada di sekitar anda:
- Seorang nenek berusia 60 tahun yang dituduh melakukan pencurian pertanian dianggap tidak adil, karena divonis 5 tahun penjara, tidak sebanding dengan hukuman yang diberikan kepada para koruptor yang hanya menerima 3 tahun penjara.
- Perbedaan antara penjara biasa dan penjara korup; Narapidana koruptor diberi tempat tidur, AC, dan kamar mandi  di Rutan.
- Kasus korupsi E-KTP  oleh pejabat negara. Dalam hal ini hukum yang berlaku  didasarkan pada undang-undang, karena tindakan yang dilakukan menimbulkan dampak yang besar berupa kerugian bagi masyarakat luas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H