Mohon tunggu...
Alura RayaRabbani
Alura RayaRabbani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Nama saya adalah Alura Raya Rabbani. Saya adalah seorang mahasiswi program studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian Sosiologi Menurut para Ahli

12 September 2024   22:25 Diperbarui: 18 September 2024   17:38 216
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketidaksetaraan adalah perbedaan perlakuan atau akses terhadap hak dan sumber daya dalam masyarakat berdasarkan faktor-faktor seperti gender, kelas sosial, etnis, atau status sosial, yang mungkin tidak adil atau tidak setara menurut prinsip-prinsip hukum Islam.

9. Donald Black

Donald Black mendefinisikan sosiologi hukum sebagai studi mengenai perilaku sosial yang berkaitan dengan hukum, yang mencakup bagaimana hukum dijalankan, diterapkan, dan dipengaruhi oleh kondisi sosial dan kekuatan politik.

Kata kunci : Pengaruh sosial

Pengaruh sosial adalah bagaimana berbagai aspek sosial---seperti norma, nilai, budaya, dan struktur masyarakat---memengaruhi pembentukan, penerapan, dan perubahan hukum Islam.

10. Philip Selznick

Selznick menekankan pentingnya pendekatan sosiologis terhadap hukum dengan melihat bagaimana hukum tidak hanya sebagai peraturan normatif, tetapi juga sebagai mekanisme yang dipengaruhi oleh perubahan sosial dan nilai-nilai budaya.

Kata kunci : perubahan sosial

Perubahan sosial merujuk pada bagaimana transformasi dalam masyarakat mempengaruhi penerapan dan interpretasi hukum Islam.

Contoh dalam kenyataan empiris masalah-masalah hukum secara sosiologis yang ada di sekitar anda:

  • Seorang nenek berusia 60 tahun yang dituduh melakukan pencurian pertanian dianggap tidak adil, karena divonis 5 tahun penjara, tidak sebanding dengan hukuman yang diberikan kepada para koruptor yang hanya menerima 3 tahun penjara.
  • Perbedaan antara penjara biasa dan penjara korup; Narapidana koruptor diberi tempat tidur, AC, dan kamar mandi  di Rutan.
  • Kasus korupsi E-KTP  oleh pejabat negara. Dalam hal ini hukum yang berlaku  didasarkan pada undang-undang, karena tindakan yang dilakukan menimbulkan dampak yang besar berupa kerugian bagi masyarakat luas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun