Mohon tunggu...
Alura RayaRabbani
Alura RayaRabbani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Nama saya adalah Alura Raya Rabbani. Saya adalah seorang mahasiswi program studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian Sosiologi Menurut para Ahli

12 September 2024   22:25 Diperbarui: 18 September 2024   17:38 215
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

6. Menurut Schacht 

adalah sekumpulan aturan keagamaan, perintah-perintah Allah yang mengatur kehidupan orang Islam dalam seluruh aspeknya. Hukum ini terdiri atas hukum-hukum yang sama mengenai ibadah dan ritual, seperti aturan politik dan aturan hukum (dalam pengertian yang sempit).

Kata kunci : Aturan keagamaan

Aturan keagamaan adalah seperangkat norma dan perintah yang ditetapkan oleh agama Islam untuk mengatur berbagai aspek kehidupan umat Islam. Aturan-aturan ini mencakup pedoman hidup yang bersumber dari Al-Qur'an, Hadis, dan ijma' (konsensus ulama) serta qiyas (analogi) yang berfungsi sebagai dasar hukum dalam syariah Islam.

7. Achmad Ali 

Sosiologi hukum menekankan kajian terhadap "law in action", yaitu hukum dalam praktiknya, sebagai tingkah laku manusia yang ada di dunia nyata. Sosiologi hukum menggunakan pendekatan empiris yang deskriptif untuk mempelajari fenomena hukum.

Kata kunci : Tingkah laku manusia

Tingkah laku manusia adalah cara-cara individu dan kelompok berperilaku dan bertindak dalam masyarakat yang dipengaruhi oleh prinsip-prinsip syariah (hukum Islam).

8. Menurut C.J.M Schuyt

salah satu tugas sosiologi hukum adalah memperjelas penyebab atau konteks ketidaksetaraan antara tatanan sosial yang diinginkan dengan realitas sosial yang ada dalam kenyataan.

Kata kunci : Ketidaksetaraan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun