Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan oleh 2 mempelai pria dan wanita yang masih dibawah umur batas pernikahan.
Di Indonesia sendiri Pernikahan di bawah umur menjadi salah satu masalah bagi bangsa Indonesia dimana banyak sekali terjadi pernikahan dini, bahkan semenjak Masa pandemi banyak remaja diantaranya yang masih bersekolah mengajukan untuk menikah dini.
Selama ini sekolah bisa melindungi anak-anak perempuan dari tekanan menikah, namun sekarang ini sebagian besar sekolah masih ditutup untuk mencegah penularan Covid-19. Penutupan sekolah itu salah satunya membuat sulitnya penyebaran edukasi tentang pernikahan anak.
Faktor selain hamil diluar nikah yang menyebabkan maraknya pernikahan di usia dini adalah budaya, yaitu masyarakat Indonesia masih banyak menjalankan budaya menikah dini karena adat atau kebiasaan, selain itu ada juga yang menggunakan sistem perjodohan.
Tak lupa faktor ekonomi dimasa pandemi virus corona yang berkepanjangan ini banyak orang yang kehilangan pekerjaaan tentunya telah membuat tekanan ekonomi pada masyarakat, Tak sedikit keluarga yang jatuh miskin dan anak putus sekolah, diprediksi membuat orangtua, khususnya dari keluarga miskin, menikahkan dini anak-anak mereka.
Banyak orangtua mungkin akan menikahkan anak perempuannya demi mengurangi jumlah anak di rumah yang harus ditanggung. Bukan berarti orangtuanya kejam, tapi kerena mereka tidak punya pilihan lain selain bertahan hidup
Dikutip dari Radarindonesianews.com pada 2 Agustus 2020/ melitasari pernikahan dini tetap marak di tengah pandemi. Ratusan siswa SMA di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah mengajukan permohonan dispensasi nikah selama periode Januari-Juni 2020. Pasalnya sebanyak 240 pelajar SMA kedapatan hamil diluar nikah.
Ritual pernikahan merupakan jalan satu-satunya untuk menutupi kasus tersebut. Fakta itu terkuak tatkala para orangtua siswa menghadiri proses sidang dispensasi nikah di kantor Pengadilan Agama Jepara.(Jepara, 5NEWS.CO.ID/27/07/20).
Seseorang boleh menikah dini (belum mencapai 19 tahun) dengan catatan mengajukan permohonan dispensasi nikah ke pengadilan, dan ini sifatnya sangat mendesak.
Hal ini terdapat pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam pasal 7 UU tersebut menyebutkan perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (embilan belas) tahun.
Lantas Bagaimana Pandangan Agama Islam mengenai hal ini ?Â
Didalam Agama Islam yang dimaksud pernikahan di bawah umur adalah pernikahan orang yang belum mencapai baligh bagi pria dan belum mencapai menstuasi (baligh) bagi wanita.
Syariat Islam secara tegas tidak mengatur atau memberikan batasan usia tertentu untuk melaksanakan suatu pernikahan. Namun secara jelas syariat Islam menghendaki orang yang hendak melakukan pernikahan adalah benar-benar orang yang sudah siap mental, fisik dan psikis, dewasa, dan paham akan arti sebuah pernikahan.
Oleh karena itu, tidak ditetapkannya usia tertentu dalam masalah usia sebenarnya memberikan kebebasan bagi umat untuk menyesuaikan masalah tersebut. Tergantung situasi, kepentingan, kondisi pribadi keluarga dan atau kebiasaan masyarakat setempat yang jelas kematangan jasmani dan rohani kedua belah pihak menjadi prioritas dalam agama.
Rasullullah SAW sendiri menikahi istrinya Aisyah RA pada usia 6 tahun, hal ini terdapat pada hadist berikut ini :
Dari Aisyah ra ia berkata: "Saya dinikahi Nabi SAW pada saat umur enam tahun, dan saya digauli pada usia Sembilan tahun". [Muttafaq Alaih].
Dan Firman Allah SWT Yang Artinya: "Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan" (QS. AN-NUR: 32). Â
Dalam hal ini, Para ulama bersepakat bahwa boleh menikahkan anak perempuan yang masih kecil dengan yang sekufu' (sepadan). Meskipun menikahkan anak pada usia belum baligh diperbolehkan, namun demikian tetaplah memperhatikan kesiapannya baik dari aspek kesehatan maupun psikologi. Menikahkan perempuan di bawah umur, sebelum haid atau usia 15 tahun, dalam pandangan Islam adalah sah. Dalam hal ini, tidak ada ikhtilaf di kalangan ulama, demikian penjelasan Ibn Mundzir, sebagaimana yang dikutip oleh Ibn Qadamah.
Dalam penjelasan Ibn Mundzir menyatakan: "Semua ahli ilmu yang pandangannya kami hapal, telah sepakat, bahwa seseorang ayah yang menikahkan anak gadisnya yang masih kecil hukumnya mubah (sah)".
Adapun yang menjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama adalah pada siapa yang berhak menikahkannya. Para ulama Mazhab Syafi'i, Hanbali dan Maliki berpendapat bahwa perkawinan anak yang masih kecil itu dibolehkan. Tetapi yang berhak mengawinkannya hanya ayah atau kakeknya. Bila keduanya tidak ada maka hak mengawinkan anak yang masih kecil itu tidak dapat pindah kepada wali lainnya, kecuali Mazhab Maliki yang hanya membolehkan ayah untuk menikahkan anaknya yang masih kecil belum baligh. Ini karena terpenuhinya rasa kasih sayang seorang ayah dan kecintaan yang sesungguhnya demi kemaslahatan anaknya.
Berdasarkan sabda Rasulullah SAW:
"Anak yatim perlu dimintakan izinnya dan jika dia diam maka itulah izinnya, dan jika dia menolak maka tidak boleh menikahkannya". (HR. Imam yang lima kecuali Ibnu Majah)Â
Sedangkan Mazhab Hanafi berpendapat bahwa perkawinan anak-anak itu boleh. Setiap wali baik yang dekat maupun yang jauh dapat menjadi wali anak perempuannya yang masih kecil dengan anak laki-laki yang juga masih kecil. Wali ayah atau kakek lebih diutamakan, karena akadnya berlaku dengan pilihan kedua anak tersebut setelah keduanya dewasa. Apabila akadnya dilakukan oleh wali selain ayah dan kakeknya, misalnya oleh saudaranya, paman atau anak pamannya maka kedua anak tersebut harus memilih untuk terus atau membatalkan perkawinannya setelah keduanya baligh.
Seperti kata agama islam boleh menikah asalkan sudah siap maksudnya siap mental fisik dan sanggup secara ekonomi, dan mengerti arti sebuah pernikahan syarat ini cukup kita amalkan sebelum menikah agar nanti ketika sudah menikah tidak terjadi sesuatu hal yang tidak di inginkan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI